RN - Politisi lokal banyak yang bergaya arogan. Bak raja kecil mereka seperti seenaknya melakukan pesta.
Aksi penutupan Jalan Tiban I, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) heboh karena dipakai pesta pernikahan. Penutupan jalan itu dilakukan karena ada pernikahan anak salah satu anggota DPRD Kepri Fraksi PPP, Irwansyah.
Warga pun memprotes hal ini karena merepotkan dan mengganggu lalu lintas. Namun Irwansyah mengaku warga sekitar tak ada yang terganggu dengan pemasangan tenda di jalan tersebut yang memakan dua ruas jalan.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
PPP DKI Aja Ambruk, RIDO Bisa Kena Prank Sandiaga Uno?
"Siapa bilang gak ada yang terganggu. Arogan banget kaya nikahan anak raja aja," keluh warga setempat yang namanya enggan disebutkan, Sabtu (2/9).
Warga takut protes karena si pemilik hajat adalah anggota DPRD. "Siapa yang berani protes, cuma pada kesal aja," keluhnya.
"Acara kita ini hari Sabtu (2/9). Itu hanya miskomunikasi, dan tidak ada yang terganggu. Kalau ada yang terganggu saya mohon maklum," kata Irwansyah dikutip dari detikSumut, Sabtu (2/9/2023).
Sebagai informasi, Jalan Tiban I tepat berada di depan rumah Irwansyah akan ditutup pada Sabtu (2/9). Ia menyebutkan alasan menggelar pesta pernikahan di rumah karena anak perempuan satu-satunya dan agar masyarakat lebih dekat dengan dirinya.
Akibat aksi penutupan jalan itu, warganet sempat nyinyir dan viral. "Raja kecil om," sindir netizen.
Irwansyah menyebutkan masyarakat yang hendak melintas bisa menggunakan jalur alternatif yang ada. Untuk pesta pernikahan anaknya itu ia menyediakan 50 orang petugas untuk mengatur lalu lintas dan parkiran. Adapun, rencananya tamu undangan yang hadir sekitar 5.000 orang.
"Kita siapkan 50 orang untuk pengaturan lalu lintas. Jadi umpamanya seperti ada jalan besar mau gali gorong-gorong pasti dialihkan jalannya. Kita sudah persiapkan kemungkinan dan hari Sabtu kan banyak orang libur," ujarnya.
Tak hanya kasus tersebut saja, terkadang memang banyak ditemukan adanya hajatan yang tendanya memakan ruas jalan, terutama bagi rumah yang berada di pinggir jalan. Lantas, apakah boleh menggelar pesta yang tendanya memakan ruas jalan hingga menyebabkan penutupan jalan?
Sebenarnya, penggunaan ruas jalan selain untuk kegiatan lalu lintas itu diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Pada pasal 127 UULLAJ menyebutkan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa.
Nah, untuk penggunaan jalan nasional dan provinsi dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional. Sementara itu, jalan kabupaten/kota dan jalan desa dapat digunakan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
Jika berdasarkan Perkapolri Nomor 10 tahun 2012 pasal 16 ayat 2, yang dimaksud penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya. Meski demikian, jika ingin mengadakan pesta pernikahan yang sampai menutup jalan atau menggunakan ruas jalan, harus mendapatkan izin oleh pihak kepolisian.
Selain itu, jalan kabupaten, kota, maupun desa dapat diizinkan untuk kepentingan pribadi jika ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif juga harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.