Jumat,  14 November 2025

Cari Nafkah, Malah Diringkus: Nasib Tragis PMI di Negeri Orang

M. RA
Cari Nafkah, Malah Diringkus: Nasib Tragis PMI di Negeri Orang
Pekerja ilegal ditangkap petugas Imigrasi Hong Kong.

RN – Operasi besar-besaran di Hong Kong kembali menyorot sisi gelap dunia kerja migran. Sebanyak 21 orang ditangkap dalam razia imigrasi, termasuk dua asisten rumah tangga asal Indonesia yang kedapatan menjadi pelatih sepeda gunung tanpa izin resmi. Ironinya, di balik semangat mencari nafkah, mereka justru dijerat sebagai pelanggar hukum.

Menurut pejabat imigrasi Hong Kong, Lo Tin-yau, 14 pekerja dan 7 majikan lokal kini berstatus tersangka. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran Indonesia dan Filipina. Mereka dituding bekerja secara ilegal atau tinggal melebihi izin. Padahal, sebagian hanya berusaha bertahan hidup di tengah kerasnya aturan dan ekonomi yang makin menekan.

Lo mengingatkan, “Bekerja ilegal adalah kejahatan serius.” Tapi kritik pun bermunculan, apakah semua benar-benar kriminal, atau sekadar korban sistem yang menutup mata terhadap realitas pekerja migran?

BERITA TERKAIT :
Tambang Ilegal, Ribuan Titik Dibekingi Pejabat Hingga Elit Parpol 

Di balik razia itu, muncul pertanyaan besar: mengapa tenaga kerja asing yang menopang banyak rumah tangga Hong Kong justru paling sering disudutkan? Saat mereka ditangkap, banyak majikan lolos dengan denda, sementara para pekerja harus menanggung hukuman dan stigma.

Di bawah hukum Hong Kong, majikan yang mempekerjakan secara ilegal bisa didenda HK$500.000 (setara Rp1,02 miliar), dan dipenjara 10 tahun, sementara pekerja yang melanggar izin tinggal bisa dikenai HK$50.000 (setara Rp102 juta), atau dua tahun penjara. Namun kritik terhadap kebijakan ini terus muncul, karena dianggap tidak menyentuh akar masalah eksploitasi dan ketimpangan ekonomi.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi cermin getir dari ironi globalisasi, di satu sisi tenaga kerja asing dibutuhkan, di sisi lain mereka diburu.