Selasa,  30 April 2024

Tekan Angka Perceraian, Ini yang Dilakukan KUA Jatiwaras Tasikmalaya

RNJB
Tekan Angka Perceraian, Ini yang Dilakukan KUA Jatiwaras Tasikmalaya
KUA Jatiwaras Tasik Malaya

RADAR NONSTOP - Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya memberikan solusi secara preventif dengan membekali calon pengantin yang akan menikah.

Beberapa masalah yang muncul saat ini menyangkut perkawinan dan keluarga berkembang pesat antara lain meningkatnya angka perceraian, kekerasan dalam berumahtangga, fenomena pernikahan siri, perkawinan di bawah umur mewarnai dinamika problematika perkawinan.

"Ini merupakan salah satu indikasi rapuhnya ketahanan keluarga yang terlihat dari tingginya angka perceraian," terang H. Zaenudin selaku Penghulu KUA Kecamatan Jatiwaras.

Untuk menekan angka perceraian, menurut Zaenudin, perlu memaksimalkan peran kursus pranikah/suscatin dan memberdayakan BP4 serta mengadakan penyuluhan agama, terutama masalah batas minimal usia pernikahan bagi para remaja dan pelajar.

Dikatakan, keberadaan BP4 di KUA-KUA Kecamatan sesungguhnya merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi krisis rumah tangga untuk membentuk keluarga sakinah.

“Untuk itu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, berusaha mengintensifkan kursus calon pengantin (Suscatin) atau kursus pranikah di KUA Kecamatan. Hal ini untuk membantu menekan angka perceraian dan pernikahan dini yang masih tinggi, serta bertujuan agar pasangan calon pengantin memiliki bekal pengetahuan tentang kehidupan pernikahan,” paparnya.

BP4 ke depan, lanjut dia, harus memaksimalkan peran dan fungsinya tidak sekadar menjadi lembaga penasihatan tetapi juga berfungsi sebagai lembaga edukasi, mediasi dan advokasi.

BP4, kata dia, perlu mereposisi organisasi demi profesionalitas organisasi dalam menjalankan misi sebagai mitra kerja Kementerian Agama dan institusi terkait baik pemerintah maupun non pemerintah dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

"Selama ini Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan perundangan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan reproduksi, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :