RADAR NONSTOP - Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengaku, kalau Dade selaku Kepala Bidang sudah mengajukan permohonan pensiunan, sehingga tidak diberhentikan secara tidak hormat. Kendati tidak masuk selama dua tahun.
Anehnya, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan Agus Sarwanto yang diberhentikan karena absen selama 46 hari.
Hal itu dikatakan Karto menjawab pertanyaan wartawan, saat ditemui usai kegiatan pelantikan Direktur RSUD tipe D Jatisampurna, Selasa (20/8) kemarin.
Menurut Karto, selain melakukan tindakan indisipliner, Agus Sarwanto tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
"Yang bersangkutan tidak pernah datang saat dipanggil, sehingga diberikan surat peringatan satu dan dua," ujar Karto.
Menanggapi pernyataan Camat Bekasi Barat, M. Bunyamin terkait pemecatan Agus Sarwanto dianggap tidak memikirkan rasa kemanusian, Karto mengaku pihaknya bekerja memiliki aturan dan etika.
Bahkan mantan Kepala Koperasi dan UKM itu mengatakan, pemberhentian terhadap Agus Sarwanto setelah dilakukannya rapat majelis etik.
"BKPPD sudah sesuai prosedur dalam mekanisme pemberhentian. Yang bersangkutan selain tidak pernah datang saat dipanggil, juga sudah menerima surat peringatan," ulangnya.
Yang pasti, lanjut Karto, jika seorang pegawai tidak melaksanakan kewajibannya maka sanksi akan diberikan.
"Yang melakukan pemberhentian itu BKPPD setelah mekanisme seperti peringatan dan lainnya dilakukan. Jadi bukan dinas," imbuh mantan Kepala DPPJU itu seraya mengatakan BKPPD merupakan badan pembinaan pegawai.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Sosial Agus Harpa mengakui, Dade tidak masuk selama dua tahun karena sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP).
Pihaknya kata Agus Harpa, memberikan toleransi kepada pegawai yang sudah MPP guna tidak mengalami power syndrome.
"Kendati begitu, tugas-tugas yang bersangkutan tetap selesai," terang Agus Harpa.
Untuk diketahui, pemberhentian Agus Sarwanto staf pelaksana dengan golongan II V pada Dinas Sosial Kota Bekasi, disesalkan Camat Bekasi Barat Kota Bekasi, M. Bunyamin.
Hal itu menyusul situasi yang mengharuskan Agus Sarwanto meluangkan waktunya guna mengurus sang ibu yang saat itu tengah menderita penyakit keras.
Selain itu kata Bunyamin, Agus Sarwanto yang kemudian masuk namun tidak melakukan absen elektronik, harus terhitung tidak masuk sehingga saat dikomulatifkan jumlah ketidak hadirannya mencapai 46 hari.
Adapun rasa kemanusian yang kurang mendapat perhatian kata Bunyamin, yakni Agus Sarwanto sudah mengakui alasannya tidak melakukan absen dikarenakan kondisi pikiran yang mengalami kesedihan akibat sang ibu yang tengah sakit akhirnya meninggal dunia menyusul sang ayah yang terlebih dahulu pergi untuk selamanya satu bulan sebelum sang ibu.
"Masak sih, kondisi orang yang pikirannya tidak tenang, karena kondisi orang tuanya yang sedang sakit sehingga kurang fokus kerja, karena harus mengorbankan waktunya demi menjaga orang tua yang sakit secara bergantian dengan saudaranya hingga lalai melakukan absen harus diberhentikan," tandasnya.
Tindakan pemberhentian itu jelas tidak memikirkan rasa kemanusian. "Kalau terus sikap BKPPD seperti itu, tidak menutup kemungkinan, kelak akan ada tuntutan ke PTUN yang dilakukan pegawai yang diberhentikan," cetusnya.
Agus Sarwanto sendiri belum lama ini mengaku, proses pemberhentian dirinya dari ASN kurang memenuhi prosedur.
Menurutnya, selain memang dirinya terus masuk kerja pada satu bulan terakhir (sebelum diberhentikan), namun tidak melakukan absen elektronik, surat peringatan (SP) satu dan dua diberikan secara bersamaan.
"Aneh kan, kenapa dua SP yang harusnya berjenjang waktu, tapi diberikan di waktu yang sama," ungkapnya.
Di samping itu lanjutnya, SK pemberhentian yang telah ditanda tangani Walikota Bekasi pada tanggal 31 Mei 2019, dirinya juga baru menerima SK tersebut pada tanggal 15 Juni 2019.
"Usai cuti bersama hari raya Idul Fitri tepatnya tanggal 11 Juni 2019, saya masuk seperti biasa dan saya kira status saya masih ASN. Namun saya terkejut, setelah beberapa hari kerja saya baru dikasih SK pemberhentian," tuturnya sedih.
Agus menambahkan, dalam pemberhentian yang dilakukan sangat tidak adil. Di mana kata dia, dugaan indisipliner yang dilakukan pegawai pada Dinsos setempat bukan saja dilakukan dirinya.
Akan tetapi ada ASN lain yang bahkan pelanggaran yang dilakukan lebih parah darinya. Namun ASN tersebut hingga kini tidak diberhentikan.
"Ini jelas tidak adil. Apakah peraturan hanya berlaku bagi staf biasa, sedang untuk pejabat tidak. Masa saya yang hanya 46 hari tidak masuk dipecat, sedangkan yang sudah dua tahun tidak dipecat. Apa karena dia seorang Kepala Bidang," terang Agus yang mengaku Kabid tersebut bernama Dade.
Tak ayal berbagai kalangan menilai kalau kebijakan BKPPD menilai pilih kasih. Hasil pantauan RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lapangan, Dede sudah lama ke Bandung, dan moment antara Dede - Agus Sarwanto diduga korban politik sang penguasa setempat dampak dugaan ijazah palsu.