Jumat,  03 May 2024

Laporan Dana Kampanye

Belum Lengkap, Ade Sanjaya Terancam Batal Jadi Anggota Dewan

Azis/RN
Belum Lengkap, Ade Sanjaya Terancam Batal Jadi Anggota Dewan
TEGAS: Politisi Partai Demokrat Melaporkan Anggota DPRD Kabupaten Bogor terkait pelanggaran pemilu Rabu (28/08). (Foto:Azi)

RADAR NONSTOP-Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Demokrat,  Ade Sanjaya (AS) yang baru dilantik pada Selasa (27/8/2019) lalu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Politisi Partai Demokrat ini dilaporkan ke Panwaslu oleh caleg dari partai yang sama pada Rabu (28/8/2019) karena belum melengkapi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Yang seharunya sudah  dilengkapi paling lambat dua minggu setelah pemilu..

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, pelantikan anggota DPRD bisa dibatalkan sebagai sangsi tidak menyerahkan LPPDK berdasarkan peraturan KPU Pasal 338. Namun, KPU tidak bisa membatalkan secara langsung. 

BERITA TERKAIT :

“Bisa saja dibatalkan namun harus melalui rekomendasi pembatalan Bawaslu atau putusan MK. Kalaupun harus diusut, ya tidak jadi masalah,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019).

KPU juga mempertanyaakan internal partainya. Karena tidak terbuka dalam menyikapi kurangnya LPPDK.

"Ada masalah tapi kok diloloskan  (partai,red) sebagai caleg. Padahal Bawaslu meminta pengecekan ada aduan dari internal partai, suratnya sudah diterma KPU sejak Senin lalu, "tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin membenarkan adanya laporan dari internal Partai Demokrat terkait LPPDK Caleg terpilih yang hingga sekarang belum lengkap.

“Ya, kami akan menindaklanjuti laporan ini. Kami akan berkoordinasi dulu dengan KPU Kabupaten Bogor dan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk partai bersangkutan,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain AS ada seorang anggota dewan yang belum diketahui namanya, juga diduga melanggar hukum. Saat dikonfirmasi, Ade Sanjaya belum memberikan keterangan.  

 

#Laporan   #Dana   #Kampanye   #DPRD   #Kab   #Bogor