RADAR NONSTOP - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Nugraha Hamdan membenarkan adanya surat dari DPP Partai Gerindra tentang pemberhentian keanggotaan dua Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 4.
Kedua Caleg tersebut yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif yakni BS dan RM.
Dikatakan Nugraha Hamdan, dalam surat pemberhentian disebutkan bahwa berdasarkan laporan para Caleg Partai Gerindra Dapil 4 Kabupaten Bekasi ke Mahkamah Partai terkait pelanggaran etik yang dilakukan RM dan BS di antaranya, diduga melakukan perbuatan money politic, terindikasi melakukan kerjasama dengan PPK Babelan dan PPK Tambun Utara untuk melakukan penggelembungan suara.
Juga bergabung dengan kelompok yang ingin menggulingkan kepengurusan DPC yang sah.
Berdasakan laporan tersebut, sesuai ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 c Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra TA 2014, DPP memberikan persetujuan pemberhentian dari keanggotaan Partai Gerindra atas nama RM dan BS.
DPP kata dia, menginstruksikan kepada DPC Gerindra Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti persetujuan ini dengan menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian dari Keanggotaan Partai atas nama RM dan mencabut segala hak yang melekat pada diri yang bersangkutan sebagai anggota Partai Gerindra.
“Dengan diberhentikannya RM dan BS dari keanggotaan partai, maka secara otomatis mereka gugur dan tidak akan dilantik sebagai Dewan,” terang pria yang kerap disapa Nunu saat dikonfirmasi wartawan melalui selularnya, Kamis (29/8).
Ia menambahkan, dua Caleg ini diduga terbukti melakukan penggelembungan suara di dua kecamatan. Hal ini terbukti dari samanya data perolehan suara yang masuk ke DPC dengan data dari tim caleg yang tidak terpilih.
“Jelas RM dan BS melakukan politik uang, buktinya juga ada,” tandasnya.
Sayangnya, hingga saat ini masih belum bisa tersambung dengan RM dan BS untuk ditanyai tanggapannya terkait pemecatan mereka.