Sabtu,  11 May 2024

Nah Loh!!! LSM Pekan RI Sudah Laporkan Dugaan Korupsi KS-NIK ke Kejati

YUD
Nah Loh!!! LSM Pekan RI Sudah Laporkan Dugaan Korupsi KS-NIK ke Kejati
Untung Tampubolon

RADAR NONSTOP - Permintaan Audit Kartu Sehat (KS) Kota Bekasi Berbasis NIK terus berkembang dan menjadi viral di sejumlah media massa.

Dukungan dari berbagai pihak pun berdatangan, sejumlah politisi Kalimalang (DPRD), lintas Partai serempak serukan audit untuk transparansi anggaran yang sudah digunakan sejak 2017 silam.

Dianggap sebagai program pro rakyat (unggulan) yang diluncurkan menjelang masa kampanye Pilkada Kota Bekasi ini mendongkrak elektabilitas Walikota Bekasi saat itu.

Tak heran banyak pihak sampai sekarang ini mengatakan bahwa kebijakan KS tersebut sarat dengan kepentingan politik, selaras dengan penggunaannya yang juga sangat membantu masyarakat menengah ke bawah untuk mendapat layanan kesehatan yang Paripurna.

LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Pekan) RI melalui Ketuanya, Untung Tampubolon turut menyuarakan aspirasinya. Untung mengatakan, masalah Kartu Sehat berbasis NIK dari dulu sudah dikritisi oleh Masyarakat maupun LSM.

"Di awal, kartu itu (KS-NIK) diluncurkan banyak pemegang KS itu orang-orang dengan kategori menengah ke atas, seperti PNS Pemkot Bekasi, para Kasie dan Kabid bahkan Kepala Dinas dan keluarganya. Kami kritisi karena program tersebut tak tepat sasaran sebab peruntukannya terlalu bias dan tak terstruktur. Contohnya menengah ke atas harusnya berbeda biaya recoverynya dengan mereka yang menengah ke bawah," papar Untung kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Sabtu (7/9).

Akan tetapi, lanjut Untung, kekritisan itu tak mendapat respon baik Eksekutif maupun Dewan pada periode 2014-2019 dan yang paling mengejutkan malah Dewan mendukung naiknya anggaran 100% untuk 2019 tanpa menganalisa argumentasi kenaikan anggaran yang diberikan Dinas Kesehatan," beber Untung Tampubolon.

Kalau mau jujur, kata Untung, terlalu mudah aparat hukum menemukan siapa pelaku korupsi di KS Berbasis NIK ini, sebagai contoh;
1. Apa saja kriteria yang berhak menerima KS ini, dan siapa yg meloloskan sehingga melanggar aturan?

2. Bukankah setiap pengguna KS harus melepas BPJSnya agar tidak tumpang tindih data basenya?

3. Periksa adminstrasi para pengguna KS karena ada laporan yang menyatakan pasien KS tidak pernah menerima kwitansi dan tidak menandatangani administrasi proses perobatan, ada indikasi pemilik kartu KS banyak yang mampu dari sisi finansial. Padahal jargonnya adalah untuk membantu orang tidak mampu.

Untung menambahkan, kalau diperhatikan kartunya hanya berlaku 1 tahun, terus selanjutnya bagaimana dari sisi pemanfaatan di tahun berikutnya? Bukankah rentan untuk dimanipulasi? Banyak lagi sebagai pintu masuk untuk diaudit, karena sisi administrasinya lemah dan Dinkes sebagai regulasi harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran?

"Sebagai bukti kami (LSM Pekan RI) juga sudah pernah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat perihal adanya pembelian obat untuk Puskesmas tahun anggaran 2017 yang terindikasi korupsi, namun masih mandek. Saat ini, sudah waktunya aparat hukum seperti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengklarifikasi terpenuhi atau tidak setiap laporan masyarakat sesuai SOP mereka, sesuai UU KIP. Sejatinya mereka harus menyelamatkan uang negara, jangan malah melakukan pembiaran karena batas waktu laporan ada sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

BERITA TERKAIT :