RADAR NONSTOP - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, mengatakan, pengendara yang ditindak karena melakukan pelanggaran aturan perluasan ganjil-genap (gage) bertambah pada hari kedua.
"Kalau kemarin (pagi) 153, sekarang malah nambah jadi 154. Jadi nambah 1 kendaraan," kata Hari di Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dia mengatakan, penambahan jumlah pelanggar terjadi pada Selasa pagi dibandingkan Senin pagi yang merupakan hari pertama diberlakukannya perluasan ganjil-genap di wilayah Jakbar.
BERITA TERKAIT :Polisi Hadir Korban Tersenyum, Polsek Penjaringan Polres Metro Jakut Salurkan Bantuan Tali Asih
Merasa Tertipu, Pemilik STIE GICI Laporkan Pengurus KORPRI Ke Polres Metro Kota Bekasi
Hari mengatakan terhadap 154 pelanggar, semuanya diberikan sanksi berupa tilang. Pihaknya menyita SIM sebanyak 110 buah dan STNK sebanyak 44 lembar.
Dia menjelaskan, alasan mayoritas para pengendara masih sama, yakni mengaku tak tahu kalau jalanan yang dilaluinya terkena perluasan ganjil-genap dan berdalih tak melihat adanya rambu tentang ganjil-genap di sekitar jalan yang dilintasi.
