RADAR NONSTOP - Menyikapi adanya CCTV atau Closed Circuit Television yang ada di gedung DPRD Kota Bekasi, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Muhammad Ridwan mengatakan, kalau kebijakan tersebut atas rekomendasi BPK RI Jawa Barat sejak tahun 2015.
Mengenai CCTV, Bang Ridwan, sapaan akrabnya menjelaskan, ada 9 ruangan yang dipasang CCTV sebanyak 12 buah dan CCTV yang Audio-Visual artinya seperti melihat video di mana menampilkan gambar dan suara bersamaan.
Awalnya, M. Ridwan mengatakan Rekomendasi pemasangan CCTV tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dari tahun 2015 lalu CCTV ini direkomendasikan oleh BPK RI Jawa-Barat termasuk spesifikasinya dan diaplikasikan pada tahun 2017 dengan memakai APBD Murni 2017 tentunya melalui Paripurna di mana Dewan terhormat ikut ketuk palu saat itu," terang Bang Ridwan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (10/9).
Jadi, lanjut Bang Ridwan, kalau hal tersebut diributkan sekarang maka para Dewan terhormat melihat regulasi yang sudah dilakukan sesuai amanat Undang-undang dalam hal ini Keputusan Walikota, dan terkait surat kebijakan ini bisa dilihat di Inspektorat.
"Terkait lokasi pemasangan CCTV, 3 titik ada di ruangan Paripurna, 2 titik di ruangan aspirasi lantai tiga. Untuk di ruangan AKD, masing-masing satu, dari Komisi I sampai Komisi IV. Ruangan Bapem Perda 1, Badan kehormatan dewan 1 ruang aspirasi 1. Yang pasti, mereka bagian dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD), berbeda dengan Fraksi (Ruangan Fraksi) karena itu ranah politik," paparnya.
Bang Ridwan menambahkan, ada ruangan yang tidak terpasang CCTV seperti ruangan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Dewan di mana hak privasi para anggota dewan terjaga di sana, terkait lobby-lobby politik atau hal-hal yang bersifat rahasia bisa dilakukan di sana.
"Tidak benar juga bahwa tidak ada ruang privasi yang tersedia, ada ruangan fraksi yang tak terpasang CCTV dan saya juga membantah rumor yang beredar kalau CCTV ini connect dengan Pemerintahan Kota Bekasi, dalam hal ini bapak Walikota. Sebab, Pemkot Bekasi juga punya sendiri disana, jadi terpisah, hoax itu kabar yang beredar mengenai CCTV connect ke Pemkot. Atau gini, siapa yang menyebutkan kalau konek langsung ke Wali Kota (Rahmat Effendi - red)?," tegas Ridwan seraya bertanya.
Sekedar untuk diketahui, merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi tertentu seperti kamera tersembunyi, alat perekam video, juga perekam suara, menurut pendapat kami dapat dikategorikan sebagai intersepsi ilegal sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan catatan itu informasi elektronik yang dikeluarkan tersebut tidak disetujui untuk publik.
Disinggung terkait polemik pengadaan Safari anggota Dewan, Bang Ridwan menjelaskan, mengenai seragam, pihaknya sudah melayang tiga teguran keras ke pihak pemenang lelang akibat dari kelalaian kinerja dan meleset dari waktu yang ditentukan. dan bila mana ada anggota dewan yang berniat untuk memperbaiki ukuran dari seragam tersebut bisa segera diperbaiki.
Sementara, informasi yang didapat dilapangan menyebutkan kalau rekomendasi tersebut mengarahkan buat gedung ruangan persidangan, tidak melebar dari itu. Dan salah satu anggota Petahana DPRD Kota Bekasi mengatakan kalau CCTV langsung konek ke Pekayon.
Soal CCTV di Gedung DPRD, Lewat Perwal Rekomendasi KPK Dibuat Pepen Membias?