Jumat,  22 November 2024

Rekanan Galau, Tandatangan BA Di Disbudpora Kab. Bekasi Diduga Ditarif 5 Persen

BUD
Rekanan Galau, Tandatangan BA Di Disbudpora Kab. Bekasi Diduga Ditarif 5 Persen
Kantor Disbudpora Kab. Bekasi

RADAR NONSTOP - Sejumlah rekanan (kontraktor-red) pada Dinas Budaya, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi galau.

Kegalauan rekanan tersebut disinyalir akibat sulitnya melakukan proses pencairan di dinas tersebut.

"Ya Kami sangat kesulitan untuk proses pencairan lantaran berita acara (BA) hingga saat ini diduga belum juga ditandatangani oleh pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi," terang SRM, salah satu rekanan kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (13/9).

Padahal, kata dia, sepengetahuan dirinya berita acara (BA) sejumlah rekanan sudah ditandatangani oleh PPTK dan PPK serta pejabat lainnya, sehingga Plt Kepala Disbudpora selaku pengguna anggaran (PA) hanya tinggal menandatangani saja.

Menurutnya, pihak Plt Kepala Disbudpora, sebelum menandatangani BA tersebut, para rekanan diduga diminta untuk memberikan semacam fee sebesar 5 persen dari pagu anggaran per kegiatan yang dilaksanakan rekanan, baik kegiatan fisik maupun non fisik.

"Para rekanan dikenakan 5 persen per kegiatan apabila BA tersebut mau ditandatangani. Ini sangat memberatkan Kami. Di dinas lain enggak seperti ini," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Disbudpora, Nani Suwarni belum bisa dikonfirmasi melalui telepon selularnya.


BERITA TERKAIT :