RADAR NONSTOP - Regulasi kebijakan terkait pemasangan CCTV yang merupakan sebuah kamera video digital dan difungsikan untuk memantau juga mengirimkan sebuah sinyal video di gedung DPRD Kota Bekasi hingga saat ini masih gamang.
Entah dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) atau atas kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwal).
Toto, Kasubag Umum Sekertaris Dewan DPRD saat dikonfirmasi mengatakan, terkait pemasangan CCTV itu rekomendasi Peraturan Walikota (Perwal).
"Biar lebih jelas silahkan lihat berkasnya ke Bu Lusiana, selaku Kabag Adum saat itu yang sekarang di Kabag LPP," terang Toto kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Selasa (17/9).
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Muhammad Ridwan saat dikonfirmasi lewat WhatsApp menjawab terkait rekomendasi Perwal atas pemasangan CCTV, ia mengatakan maksudnya di Perwal itu, tertulis payung hukumnya.
"Besok kita baca bareng ya. Atau dengan Pak Toto baca bareng Perwalnya, pasti ada payung hukumnya," jawab M. Ridwan dengan singkat.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Muhammad Ridwan mengatakan, kalau kebijakan tersebut atas rekomendasi BPK RI Jawa Barat sejak tahun 2015.
Namun, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Widodo Indrijantoro malah mengatakan atas rekomendasi dari KPK sejak tahun 2017.
Menyikapi hal tersebut, Choiruman J. Putro, Ketua Defenitif DPRD Kota Bekasi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, pihaknya akan review dan mempelajari kembali dasar hukum dan tujuan pemasangan CCTV di lembaga ini.
Sekedar untuk diketahui, lokasi pemasangan CCTV tersebut ada di tempat-tempat privasi para Wakil Rakyat Kalimalang, di antaranya terdapat di ruangan Komisi I sampai Komisi IV, ruang Bapem Perda, ruang Badan Kehormatan Dewan.
Hasil informasi yang didapat dilapangan, kalau beberapa Fraksi di DPRD Kota Bekasi mengaku berwacana ingin menggantikan posisi M. Ridwan dari jabatan Sekwan karena dianggap wanprestasi.
Tidak hanya itu, para wakil rakyat Kota Bekasi itu menilai kalau Sekwan suka bersikap di luar dari wewenang yang ada dalam memberikan sebuah kebijakan.