Sabtu,  23 November 2024

Wakil Walikota Bekasi Tegaskan Penambahan Bangunan PT. Priscolin Tak Berizin

YUD
Wakil Walikota Bekasi Tegaskan Penambahan Bangunan PT. Priscolin Tak Berizin
Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono

RADAR NONSTOP - Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono kembali menyampaikan kepada awak media saat ditanyakan mengenai keberadaan izin bangunan baru PT. Priscolin bahwa keberadaan bangunan tersebut memang belum mengantongi izin.

Mas Tri - sapaan akrabnya menjelaskan, sidak kemarin itu (Rabu, 11/9-red) semula atas pengaduan warga sekitar tentang pembangunan yang dilakukan beberapa perusahaan yang berada di sekitar lokasi yang cukup meresahkan terkait dampak pembuangan limbah maupun polusi yang dihasilkan oleh pabrik-pabrik tersebut.

"Saya sudah minta kepada pihak Ketua RT/RW untuk terus melakukan pemantauan di lokasi pembangunan agar jika tetap melakukan pembangunan, saya akan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku. Dan, kita juga sudah instruksikan kepada pihak PT Priscolin agar memberhentikan kegiatan pembangunan sampai izinnya selesai," ungkapnya kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group.)

Disinggung soal adanya informasi kalau pihak PT. Priscolin sudah melakukan pembayaran retribusi IMB, dirinya mengatakan retribusi tersebut terkait apa?

"Apakah secara otomatis melakukan pembayaran retribusi, terus bisa melakukan pembangunan tanpa izin yang lengkap? Intinya tunaikan dulu kewajiban utamanya sesuai Undang-undang di mana setiap pembangunan wajib mempunyai izin, baru kemudian melakukan pembangunan," tegas Mas Tri yang juga selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi.

Sekedar untuk diketahui, sanksi yang diperoleh jika rumah tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan; Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, berdasarkan Pasal ini pemilik bangunan yang tidak memiliki IMB dapat meminta izin pengaturan untuk penghentian sementara hingga diperoleh izin mendirikan gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung meminta persetujuan pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administrasi, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sanksi yang diperoleh jika bangunan yang terlanjur berdiri tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan.

BERITA TERKAIT :