Senin,  06 May 2024

Bakal Dibuat SE Bupati Bekasi

Jam Operasional Dump Truk Lintas Babelan Ditetapkan, Ini Kata Kadishub

BUD
Jam Operasional Dump Truk Lintas Babelan Ditetapkan, Ini Kata Kadishub

RADAR NONSTOP - Jalan Raya Babelan dan sekitarnya kini mulai lengang. Jalan yang biasanya tak kenal waktu dilintasi kendaraan berat seperti dump truk bermuatan tanah merah sudah tidak terlihat lagi pada Senin (23/9) siang.

Hal itu lantaran sudah ada batasan jam operasional perlintasan dump truk tersebut sejak hari ini. Bahkan siang tadi, terlihat puluhan dump truk terpaksa balik kandang ke poolnya masing-masing meski mereka membawa muatan tanah merah.

Padahal sebelumnya, para pengusaha dump truk yang melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya itu diduga telah mengingkari pernyataan yang mereka buat sendiri di hadapan Camat Babelan, Deni Mulyadi.

Ditemui usai musyawarah dengan dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Camat Babelan, Forum BPD Kecamatan Babelan, perwakilan Polsek Babelan, LSM dan masyarakat Babelan, Kepala Dishub Kabupaten Bekasi, R. Yana Suyatna dalam menyikapi permasalahan lalu lintas kendaraan berat di Kecamatan Babelan menyusul adanya insiden terlindasnya seorang perempuan paruh baya oleh dump truk di Jalan Raya Kedaung, Babelan hingga tewas mengatakan, dalam musyawarah tersebut disimpulkan bahwa melarang kendaraan muatan sumbu terberat (MST) di atas 10 ton yang melintas di Jalan Kabupaten Bekasi atau jalan kelas III.

"Kendaraan MST di atas 10 ton dilarang melintasi Jalan kelas III atau jalan kabupaten. Berarti dump truk yang membawa muatan tanah di atas 10 ton, tidak boleh lagi melintas di Jalan Raya Babelan dan sekitarnya," bebernya.

Sedangkan kendaraan dump truk yang melintas, kata Yana, Dishub komitmen akan membatasi jam operasional kendaraan berat tersebut pada pukul 22.00 Wib - 05.00 Wib.

Dikatakan, pihaknya akan memasang rambu kelas III dan lainnya, karena hingga saat ini Pemkab Bekasi belum memiliki dasar hukumnya yakni Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur jam operasional MST di atas 10 ton.

Oleh karena itu, lanjutnya, anggota dewan yang hadir menegaskan agar dibuat Surat Edaran Bupati agar pemberlakuan jam operasional MTS 10 ton bukan hanya berlaku di Babelan saja, namun di semua wilayah di Kabupaten Bekasi.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kita bahwa sesuai dengan analisis dampak lalu lintas, kendaraan beroperasional disesuaikan dengan kelas jalan. Jadi kalau jalan kelas III, mereka harus menggunakan kendaraan yang sesuai dengan kelas III dan tidak memaksakan dump truk di atas 10 ton. Kita akan kawal sampai keluarnya Perbup," bebernya.

Yana menambahkan, bersama Satpol PP, akan melakukan penjagaan di dua ring, yakni di perbatasan Jakarta dan perbatasan Kota Bekasi. Sedangkan ring yang ke dua, kata Yana, wilayah yang berbatasan dengan Babelan.

"Baik yang menuju Babelan maupun yang melintasi Kecamatan Babelan, Kita akan berlakukan seperti yang diinginkan masyarakat," tandasnya.

Disinggung apakah musyawarah tersebut akan disosialisasikan kepada para pengusaha dump truk, Yana mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membuat Surat Edaran (SE) Bupati.

"Dalam minggu ini Kita akan buatkan Surat Edaran Bupati kepada para pengembang dan pengusaha dump truk agar menaati apa yang sudah menjadi komitmen dan usulan masyarakat dalam musyawarah tadi," ujarnya.







BERITA TERKAIT :