Senin,  20 May 2024

Sikapi Perusahaan Bandel, DPRD Kota Bekasi Bakal Bawa Ke Ranah Hukum

YUD
Sikapi Perusahaan Bandel, DPRD Kota Bekasi Bakal Bawa Ke Ranah Hukum
Aktivitas pembangunan di PT Priscolin

RADAR NONSTOP - Pernah mendengar berita tentang bangunan yang dirobohkan oleh pemerintah? Biasanya, kasus tersebut terjadi karena si pemilik tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bukan cuma dirobohkan, pelaku pelanggaran seputar kepemilikan IMB ini bisa mendapatkan sanksi yang berat.

Namun, hal itu sepertinya tidak berlaku di Kota Bekasi, dalam hal ini PT. Priscolin (Cooking Oiland Bio Industrial) di RT 01/01 Kelurahan Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi.

Sebab, walau sudah dihimbau untuk menghentikan aktivitas pembangunan sampai izin benar-benar diurus dengan lengkap oleh Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, namun Perusahaan tersebut kekeh membangun. Bahkan bangunan gedung sudah jadi berdiri sekitar 80 persen.

Menyikapi hal tersebut, Arief Rahman Hakim, salah satu Anggota DPRD Kota Bekasi menegaskan, pihaknya akan membawa masalah ini sampai proses ke ranah hukum, karena ini menyangkut aturan main yang tertera di dalam Undang-undang.

"Kita sudah berkoordinasi untuk bisa diproses secara hukum, dalam hal ini Polri. Kita tidak main-main, sebab hal ini menyangkut aturan hukum yang berlaku. Jadi, jangan ada pihak yang sok-sokan pasang badan jika bertentangan dengan norma-norma hukum," tegas Arief kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) Jumat (27/9).

Sekedar untuk diketahui, pemilik gedung/bangunan yang tidak memiliki IMB nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda dan rumah pun bisa dirobohkan.

Peraturan tertulis soal Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Selengkapnya, berikut sanksi yang akan dikenakan menurut peraturan tersebut:

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005

Berdasarkan pasal ini, pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.

Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2005

Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Pasal 45 ayat (2) UUBG

Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

BERITA TERKAIT :