Jumat,  26 April 2024

Seimbangkan Fiskal Keuangan, Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian TPP Aparatur

YUD
Seimbangkan Fiskal Keuangan, Pemkot Bekasi Lakukan Penyesuaian TPP Aparatur
Sajekti Rubiah

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sejak akhir 2018 telah melakukan penyesuaian kebijakan pemberian Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) aparaturnya.

Hal ini dilakukan agar kondisi fiskal keuangan Pemkot Bekasi lebih seimbang untuk membiayai pembangunan daerah.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan, mengingat kondisi kemampuan keuangan daerah dalam pelaksanaan APBD TA 2018 mengalami penurunan, akibatnya dilakukan kebijakan penyesuaian besaran TPP selama 3 bulan mulai bulan Oktober - Desember 2018 sebesar 40 persen. Di anggaran 2019 penyesuaian besaran TPP masih berlaku mengingat keseimbangan Fiskal Keuangan Pemkot Bekasi juga belum stabil.

"Sudah berlaku penyesuaian TPP aparatur dan dilakukan sebagai upaya menyeimbangkan fiskal keuangan daerah," ungkap Sajekti Rubiyah, Senin, (30/9).

Sajekti menambahkan, awalnya pemberian TPP sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Daerah kepada pegawai atas kinerjanya dan diberikan sesuai kemampuan daerah. Hal ini tertuang pada Perwal Nomor 84 Tahun 2018, di BAB III pasal 3.

"Pemberian TPP merupakan kebijakan masing-masing pemerintah daerah di luar beban gaji yang sudah ditanggung negara atau melalui APBN khusus untuk PNS. Sementara untuk TKK diatur melalui Perwal tentang penghasilan TKK. Karena kondisi keuangan sekarang ini, TPP perlu disesuaikan kembali," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penyesuaian TPP juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi. Adanya Perubahan kebijakan penyesuaian besaran TPP telah mendapat persetujuan DPRD telah dituangkan dalam nota kesepakatan bersama Wali Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi Nomor 1166 Tahun 2018 dan Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

"Ini berarti penyesuaian TPP juga atas persetujuan DPRD Kota Bekasi," kata Sajekti.

Kemudian persetujuan dua lembaga tersebut dituangkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.

BERITA TERKAIT :