RADAR NONSTOP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi diminta segera memasang rambu lalu lintas kelas jalan atau larangan perlintasan kendaraan berat bermuatan di atas 8 ton di perbatasan kota/kabupaten Bekasi.
"Jalan Kabupaten merupakan jalan kelas III untuk itu Dishub seyogianya segera memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan bermuatan lebih dari 8 ton. Di perbatasan Kota Bekasi dengan Kabupaten Bekasi tepatnya di Jalan Raya Babelan ini harus segera dipasang rambu tersebut," ujar Suthan Hasbullah, Ketua Warga Jaya Indonesia (WJI) Rayon Babelan, Selasa (1/10).
Ketua Aliansi GMSP ini mengaku miris melihat banyaknya dump truk yang memuat tanah merah masih melintas di Jalan Raya Babelan, meski sudah ada larangan operasional pagi, siang dan sore hari dari pihak Kecamatan Babelan.
"Dump truk tersebut kan hanya bisa melintas dari jam 22.00 Wib - 05.00 Wib, kenapa pagi hari sudah berani melintas. Sebelum jatuh korban lagi, sebaiknya Dishub segera pasang rambu tersebut," tandasnya.
Ketika dikonfirmasi, Asisten Administrasi (Asda III) yang juga Plt Kabag Hukum Kabupaten Bekasi, H. Suhup mendesak agar Dishub Kabupaten Bekasi segera memasang rambu kelas jalan atau rambu larangan kendaraan berat bertonase di atas 8 ton.
Sebelum Surat Edaran Bupati terkait rambu jalan kelas III diterbitkan, kata Suhup, sebaiknya Dishub Kabupaten Bekasi segera memasang rambu jalan kelas III tersebut di perbatasan kota/kabupaten Bekasi tepatnya di Jalan Raya Babelan.
"Harusnya rambu larangan perlintasan dump truk segera dipasang di jalan kelas III atau jalan kabupaten," kata mantan Kadishub Kabupaten Bekasi ini.
Diainggung soal Surat Edaran Bupati Bekasi tentang rambu kelas jalan, Suhup mengatakan, pihaknya belum terima surat dari Dishub tersebut untuk dikoreksi.
"Kalau memang sudah ada di staf saya, nanti saya panggil agar segera dikoreksi," ungkapnya.
Sebelumnya, menurut staf Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, pada Kamis lalu, Kepala Dishub Kabupaten Bekasi R. Yana Suyatna telah menyerahkan draf Surat Edaran Bupati tersebut. Namun katanya, yang bersangkutan bernama Yadi saat ini sedang ke Bandung mendampingi anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
"Pak Yadi nya sedang mendampingi anggota dewan. Setahu saya, Kamis minggu lalu, Pak Kadishub menyerahkan Surat Edaran Bupati tersebut untuk dikoreksi," ujarnya.
Pantauan RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lapangan menyebutkan, pihak Dishub Kota Bekasi sudah memasang rambu larangan kendaraan bermuatan berat melintas di jalan kelas III yakni Jalan Raya Perjuangan Teluk Pucung, Kota Bekasi, menyusul adanya perlintasan dump truk melalui jalan raya menuju wilayah Kecamatan Babelan Kota Bekasi.