RADAR NONSTOP - Mencuat kabar, kalau para Guru Tenaga Kerja (GTK) dan Guru Honorer dikumpulkan di kantor Kecamatan Bantargebang untuk dimintai surat dengan pernyataan 'Bahwa kami bukan Guru Honorer atau GTK' dan dengan bertandatangan di atas materai.
Padahal mereka seorang Guru GTK juga Honorer. "Kita tidak tahu maksud dan tujuan tersebut. Yang pasti kami dikumpulkan di Kecamatan Bantargebang, mentornya orang Kecamatan untuk dimintai tanda tangan dengan disertai pernyataan bahwa kami bukan Guru Honorer atau GTK. Padahal saya sendiri seorang Guru Honorer. Wajar, aroma intimidasi menghantui kami. Sebab kalau ada pengeluaran/pemberhentian dilakukan tanpa dilandasi dasar dari sebuah kesalahan, kami tidak bisa berbuat apa-apa jadinya," ungkap narasumber RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lapangan yang meminta agar namanya tidak disebutkan, Jumat (4/10).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait apakah benar perihal tersebut? Kalau boleh tahu, jika benar kebijakan itu atas dasar Kepwal, Perwal, Perda, Kementerian, atau?
"Waalaikum salam wr.wb," jawab Inayatulah dengan singkat.
Menanggapi hal tersebut, Sardi Efendi, anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS dengan tegas mengatakan, DPRD Kota Bekasi mempertanyakan kebijakan yang menyuruh para Guru bertandatangan.
"Seharusnya seorang guru pengajar itu punya legalisasi sebagai guru honorer dan Disdik harus memastikan hal itu, terlebih soal gaji mereka. Kesejahteraan guru harus diutamakan karena jasa guru demi memperbaiki anak bangsa," tegasnya.
Sayangnya, sampai berita ini diturunkan pihak Kecamatan Bantargebang belum bisa dikonfirmasi.