RADAR NONSTOP- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Dari Partai Nasdem Suryadi Nian menyayangkan langkah Pemkot Tangsel mengeluarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal ke Bank BJB
Didepan sejumlah awak media, anak buah Surya Paloh itu mempertanyakan rasa kedaerahan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel jika hal itu memang dilakukan.
“Makanya saya sangat menyayangkan kalau Tangsel melakukan penyertaan modal dalam ke BJB, jadi rasa kedaerahannya mana?. Saya bicara sebagai masyarakat ya, sebagai masyarakat Banten. Jadi sekarang merasa kedaerahan, orang-orang lagi membangun semangat kedaerahan, ini duitnya malah di buang ke daerah luar. Ada apa sih sebenarnya?, ngincer giro? pusing nanti sananya,” katanya, saat ditemui di kawasan Pamulang beberapa hari lalu.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Mengetahui bahwa penyertaan modal tersebut direalisasikan kedalam bentuk lembaran saham, Suryadi pun menanggapi dengan tegas.
“Itu Raperda yang menyesatkan, kalau sampai dia beli saham, yang boleh membeli saham itu perorangan, bukan lembaga pemerintah. Pemerintah itu mengikut, menanamkan sahamnya, tapi baku memang, bisa nambah besok bisa, dia tidak ada urusan dengan per lembar saham,” tukasnya.
“Bahaya bos, kalau dia beli per lembar saham mah. Pemerintah Daerah naruh saham 20 miliar terserah, lu mau turun mau naik juga, maka yang turun itu adalah pembagian defiden, karena keuntungannya kecil, dapetnya kecil, kalau saat saham jeblok lu jual 10 kan ancur, rugi APBD tidak boleh bos, sama juga pemerintah daerah beli palas,” tambah Suryadi.
Namun, hingga saat ini, Pemkot Tangsel belum menjelaskan lebih rinci, bahkan Warman selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memilih tidak menjawab ketika di tanya perihal terkait.
Sementara, pihak kantor cabang Bank BJB Kota Tangsel pun tidak berani memberikan banyak komentar, mereka beralasan hal tersebut merupakan kewenangan kantor pusat.