RADAR NONSTOP - Sofyan Basir divonis bebas. Tapi, belum tentu Sofyan kembali menjadi Dirut PLN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan hal itu tergantung keputusan tim penilai akhir (TPA) atau Presiden.
Kata dia, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA. Diketahui, Sofyan Basir yang merupakan eks Direktur Utama PLN divonis bebas hari ini.
BERITA TERKAIT :Erick Thohir Ganti Komisaris BUMN Lagi, Yang Lain Menyusul
Indonesia Ingin Jadi Tuan Rumah Tunggal Piala Asia 2031
Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti dikutip detikcom, Senin (4/11/2019), Sofyan memiliki kekayaan Rp 119,96 miliar. Sofyan terakhir melaporkan hartanya pada 31 Desember 2017.
Lebih rinci, Sofyan tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak 16 bidang. Total nilai tanah dan bangunan milik Sofyan tercatat Rp 37,16 miliar.
Lalu, ia tercatat memiliki harta berupa alat transportasi dan mesin yakni 5 unit mobil dengan total Rp 6,33 miliar. Adapun mobil Sofyan yakni Toyota Alphard, Toyota Avanza, Honda Civic, BMW, serta Land Rover Range Rover.
Dalam LHKPN tersebut, Sofyan juga tercatat punya harta bergerak lainnya senilai Rp 10,27 miliar, surat berharga Rp 10,31 miliar, serta kas dan setara kas Rp 55,87 miliar. Sofyan tak tercatat memiliki hutang.