RADAR NONSTOP - Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan konten video porno Hotman Paris. Pengacara ngetop ini dilaporkan oleh Farhat Abbas.
Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan itu telah diterbitkan pada 31 Oktober 2019, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pasalnya, penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran konten pornografi melalui media elektronik dengan terlapor akun media sosial instagram @hotmanparisofficial tersebut dihentikan karena pelapor, Farhat Abbas, tidak dapat menunjukkan barang bukti video pornografi yang diduga diunggah oleh akun instagram @hotmanparisofficial.
BERITA TERKAIT :Hotma Vs Hotman, KDRT Lesti Seret Dua Pengacara Top Ribut
Giliran Peradi Depok Somasi Terbuka Hotman Paris, Diberi Waktu 7x24 Jam
Tak hanya itu saja, saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor juga tidak dapat memperkuat laporannya tersebut. Sehingga penyidik menghentikan penyelidikan terhadap laporan itu.
“Alat bukti yang diajukan pelapor atau saksi yang sudah diklarifikasi, tidak dapat menunjukkan sumber video berasal dari akun instagram resmi Hotman Paris Hutapea yakni @hotmanparisofficial,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Kepada polisi, Hotman Paris mengaku kalau ponselnya hilang di Bali pada 28 Juli 2019. Selain itu, ia juga tidak pernah mengunggah video pornografi dalam akun instagramnya pada Juli 2019 lalu.
“Hasil pemeriksaan saksi Hotman Paris dan pemeriksaan akun instagramnya tidak ditemukan konten video tersebut (yang dimaksud dalam laporan),” kata Argo.
Untuk diketahui, pengacara sensasional ini mewakili LSM GACD (Government Againts Corruption & Discrimination) membuat laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019). Laporan itu berkaitan dengan salah satu video di akun instagram @hotmanparisofficial.
Laporan tersebut teregister dengan nomor laporan LP/4669/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 2 Agustus 2019.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.