RADAR NONSTOP - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah ingin menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Serius apa gertak sambal?
Untuk keperluan tersebut, menurut Mahfud, salah satunya dengan menghidupkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Kelompok aktivis HAM kerap mendesak agar pemerintah mengusut tuntas kasus-kasus lama, yang hingga kini belum terungkap.
BERITA TERKAIT :Spurs Habis-Habisan Bela Rodrigo Bentancur
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Kasus-kasus tersebut, diantaranya pembunuhan misterius (Petrus/1980-an), Tanjung Priok 1984, Aceh sejak 1976, Talangsari 1989, penghilangan aktivis 1996-1998, Tragedi Semanggi I dan II pada 1998 serta Tragedi Wasior dan Wamena pada 2000 dan pembunuhan Munir Said Thalib pada 2004.
Hanya saja, menurut Mahfud, untuk kasus Petrus sudah tidak ada bukti, saksi dan terduga Meski begitu, dia tetap akan berupaya mengusutnya.
"Misalnya kalau diminta visum atas korban tahun 84? siapa yang mau visum? Petrus itu. Kan itu sudah tidak ada bukti, saksi-saksi, pelaku. Seperti itu yang akan diselesaikan," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Penembakan misterius medio 1982-1985 termasuk salah satu kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hingga kini, belum diketahui kejelasannya.
Presiden Jokowi pernah berjanji menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Dia mengutarakan itu saat berkampanye di Pilpres 2014 silam.
Akan tetapi, hingga kini tidak ada hasil memuaskan. Aktivis HAM pun masih terus menuntut agar pemerintah mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Sejauh ini, pemerintah sudah selesai menyusun naskah akademik dan draf rancangan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi (RUU KKR). RUU KKR ini masuk prolegnas 2020.