Jumat,  22 November 2024

Wajar Banjir Terus

Ada ASN Asesmen Untuk Ngurusi Aspal, Jadinya Urus Air, Pak Gub Tau Nggak Nih?

RN/CR
Ada ASN Asesmen Untuk Ngurusi Aspal, Jadinya Urus Air, Pak Gub Tau Nggak Nih?
Kadis SDA Pemprov DKI Jakarta, Juani -Net

RADAR NONSTOP - The right man and the right place tampaknya tidak berlaku bagi Pemprov DKI Jakarta di jaman Anies Baswedan. Aroma soal ini pun berhembus kencang di Balai Kota.

Dikabarkan, ada Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II mengikuti asesmen (seleksi) untuk menjadi kepala yang mengurusi soal aspal. Namun, setelah mengikuti asesmen nilainya tidak memuaskan dan lebih rendah dibandingkan dengan beberapa ASN lainnya. 

“Anehnya, ASN tersebut justru menjadi pimpinan disalah satu SKPD yang berkaitan dengan air,” ujar sumber radarnonstop di Balai Kota yang namanya ogah disebutkan.

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Diduga penempatan oknum ASN jadi pimpinan SKPD tersebut penuh aroma KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme). Terlebih, pada kesempatan yang sama Pemprov juga menggelar asesmen untuk jabatan tersebut.

“Yang ikut asesmen untuk posisi tersebut malah sekarang menjadi anak buahnya. Jadi wajar kalau Pemprov DKI tampak kurang optimal dalam mengatasi banjir,” tambah narsum.

“Kalau ingin penanganan banjir di Jakarta beres dan Anies tidak dibully - bully lagi karena banjir, mestinya pepatah the right man and the right place itu diterapkan. Wong keahliannya ngurusi aspal dan ngukur jalan disuruh ngurusi air, ya wajarlah banjir dimana - mana,” ucap sumber tersebut.

Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan hal tersebut menyalahi PP 11 tahun 2017 tentang ASN.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 17, Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat (7), Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat (4), Pasal 89, Pasal 91 ayat (6), Pasal 92 ayat (4), dan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 

“Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” paparnya.

Amir Hamzah menyakini hal tersebut tidak diketahui oleh Anies Baswedan sebagai gubernur. Sebab, sudah bukan rahasia lagi kalau proses asesmen atau seleksi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, seringkali dilakukan tanpa transparansi.

“Pasti tidak tahu, kalau tahu, tidak mungkin hal tersebut bisa terjadi. Bisa jadi hanya disodorin nama saja, tapi prosesnya tidak diungkapkan kepada gubernur secara gamblang,” pungkas Amir Hamzah.

Terpisah, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juani saat dikonfirmasi diam seribu bahasa. Mantan Sudin Bina Marga Jakarta Timur itu hanya membaca pesan whatsap yang dikirimkan redaksi, namun tidak memberikan tanggapan apapun. Tidak membenarkan juga tidak membantah.

#SDA   #Binamarga   #ASN   #Asesmen