Kamis,  28 November 2024

Corona Juga Bawa Berkah Bagi Karyawan, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Gaji  

NS/RN
Corona Juga Bawa Berkah Bagi Karyawan, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Gaji  
Jusuf Kalla dan Sri Mulyani saat salam siku di Istana Negara.

RADAR NONSTOP - Corona memang membuat panik dunia. Tapi, disatu sisi, virus dari China membawa berkah bagi karyawan bergaji pas-pasan. 

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan membebaskan pajak gaji karyawan atau menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Nantinya, pajak upah karyawan ditanggung selama enam bulan mulai April 2020.

Sri Mulyani Indrawati mengatakan, para karyawan yang membayar pajaknya sendiri atau dibayar melalui perusahaan akan bebas pajak. Namun, karyawan yang dibebaskan pajaknya adalah yang mendapatkan upah hingga Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp16 juta per bulan.

BERITA TERKAIT :
19,9 Ribu Ibu Hamil Kurang Energi, Sri Mulyani Sebut Anggaran Kesehatan Rp187,5 T
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor

"Kita akan memberikan skema relaksasi untuk pembayaran pajak PPh pasal 21, pajaknya ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income sampai dengan Rp200 juta per tahun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menambahkan, pembebasan PPh pasal 21 ini berlaku untuk seluruh pegawai yang bekerja di seluruh sektor industri manufaktur, baik yang berlokasi di KITE (Kawasan Industri Tujuan Ekspor) maupun non KITE.

"Jadi, industri manufaktur di mana karyawannya kemungkinan menghadapi  dampak yang besar akan mendapatkan skema relaksasi PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawannya yang berpendapatan hingga Rp200 juta per tahun," kata dia.

Sri Mulyani memperkirakan, nilai yang diberikan untuk pembebasan PPh pasal 21 ini berjumlah sekitar Rp8,6 triliun. Estimasi tersebut berdasarkan kerja perusahaan tahun 2019.

"Kita berharap tentu dengan Rp8,6 triliun itu akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan atau dalam hal ini perusahaan yang mendapatkan tekanan cash flownya bisa menurun tanpa harus menambah pajak di dalam komponen gajinya," ucap Sri Mulyani.

#Corona   #SriMulyani   #Pajak   #