RADAR NONSTOP- Kuasa hukum Irh alias Irhami dan Din alias Diana, Sulaiman Sembiring menyesalkan langkah Polres Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya penahanan terhadap kliennya itu lantaran dilakukan dalam situasi pandemi covid-19.
Proses penahanan terhadap pasangan suami istri itu, kata Sulaiman Sembiring, justru akan berdampak kepada tiga anak kliennya yang masih berusia belia lantaran dipaksakan berpisah dari kedua orang tuanya.
Menurut Sulaiman Sembiring, pihaknya menyesalkan tindakan Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono lantaran tetap memerintahkan penyidik untuk menahan kliennya dalam situasi pandemi covid-19.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Rakyat Menderita Saat Corona, Koruptor Malah Beli Pabrik Air Minum Di Bogor
Kata Sembiring, disayangkan lagi dalam proses penahanan yang dilakukan penyidik terhadap kliennya Din alias Diana, pada Jum'at (3/3/2020) malam, itu lantaran dilakukan dihadapan kedua anak kliennya yang berusia lima tahun dan dua tahun.
"Kami Advokat sungguh sangat menyayangkan tindakan Kasat yang tetap memerintahkan penyidik untuk menahan klien kami seorang ibu, dalam proses itu tentu anaknya juga ikut karena tak mungkin ditinggal karena bapaknya sudah ditahan," terang Sulaiman Sembiring, Sabtu (4/4/20).
Sembiring menjelaskan, kliennya dalam persoalan yang tengah ditanganinya itu selalu koorperatif. Bahkan kata Sembiring, pihaknya menilai kasus yang dialami kliennya tersebut bukan merupakan kasus berat.
"Mereka (Irhami dan Diana, red) kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus berat, sementara kondisi wabah corona sedang mengganas pula. Kami yakin penegakan hukum akan berlaku adil, mudah-mudahan Kapolri dan para petinggi Polri memperhatikan kasus ini dan bisa memberikan keadilan," ungkap, Sulaiman Sembiring.
Namun sayang, Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono enggan memberikan keterangan terkait penahanan pasangan suami istri tersebut saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group).
Meski wartawan ini telah konfirmasi pada Jum'at (3/3/2020) malam, hingga berita ini dipublikasi Radarnonstop.co belum mendapat keterangan dari pihak terkait.
Seperti informasi yang berhasil diperoleh Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) menyampaikan, penahanan terhadap pasangan suami istri itu merupakan tindaklanjut atas laporan penggelapan dalam persoalan jual-beli saham cafe D-82 di Jalan Elang, No 1 Senayan Bintaro Jaya, Sektor 9, Tangerang Selatan.