Senin,  13 January 2025

Sabtu Mendatang, Tangsel Berlakukan PSBB

Doni
Sabtu Mendatang, Tangsel Berlakukan PSBB

RADAR NONSTOP- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan bakal memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemberlakukan itu akan diberlakukan mulai Sabtu (18/4/2020), pukul 00:00 Wib.

Pemberlakuan PSBB itu nantinya akan diberlakukan secara serentak di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Senin (13/4/2020).

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany menyampaikan, dalam pemberlakukan PSBB di wilayah Banten, itu nantinya peraturan gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukumnya.

BERITA TERKAIT :
Ruhamaben-Shinta Yang Keok Tapi Gak Terima, Selisih Suara Jauh Kok Masih Mimpi?
HMPV Mirip COVID-19, Sasar Lansia & Anak-Anak, Wabah Dari China Bikin Parno Dunia 

"Yang menjadi payung hukum, turunan dari Permenkes ataupun Kemenkes yang telah memperbolehkan adalah Pergub. Jadi Pergub Banten yang menjadi payung hukum Tangerang Raya melakukan PSBB," terang Airin Rachmi Diany.

Dengan begitu, Airin menjelaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pemberlakuan PSBB dilaksanakan. Menurut Airin, targetnya dalam tiga hari mendatang sosialisasi PSBB melalui gugus tugas sudah mulai tersebar di tingkat RW.

"Semoga target Rabu, Kamis dan Jumat cukup untuk di sosialisasikan. Tangsel sudah ada gugus tugas hingga RW, sehingga bisa share lewat wa group secara berjenjang dari kecamatan ke ke kelurahan dan tingkat RW. Semoga tidak terkendala apapun dan PSBB di Tangerang Raya bisa dilakukan pada hari Sabtu," tegas Airin Rachmi Diany.

Informasinya, dalam persiapan PSBB itu Pemkot Tangsel akan mulai mengoperasikan rumah lawan Covid pada Rabu (15/4/2020) mendatang, dan mengoperasikan 17 RS swasta sebagai rujukan pasien dalam pengawasan (PDP), serta buat positif Corona.