Jumat,  06 December 2024

Menaker: Jangan Aksi

Asyik, UMP Tahun Depan  Naik, Buruh Perlu Demo lagi?

Agus Supriyanto
Asyik, UMP Tahun Depan  Naik, Buruh Perlu Demo lagi?

RADAR NONSTOP--Ada kabar gembira untuk kaum buruh. Tahun depan, upah minimum provinsi (UMP) akan naik.

Apakah buruh perlu demo lagi? Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengimbau kepada seluruh serikat pekerja di Indonesia untuk tidak melakukan aksi demo terkait keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03%.

Kenaikan UMP berlaku di setiap provinsi. Dan, akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.

BERITA TERKAIT :

"Ya kan (demo) boleh saja kalau sesuai aturan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik kok," ujar Hanif di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (16/10/2018), pada wartawan.

Disebutkan Hanif, keputusan kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2019. Dan sudah sesuai dengan aturan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Kata dia, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. "Ini bukan keputusan kementerian tenaga kerja, ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, kalau inflasi dan pertumbuhan ini jadi 8,03%," imbuh dia.

Lebih lanjut Hanif menyatakan, keputusan kenaikan UMP ini juga seharusnya sudah dipahami dan dimengerti oleh para pelaku usaha dan serikat pekerja. Sebab, kenaikan sebelumnya juga sudah berlandaskan aturan yang sama.

"Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun. Enggak perlu demo nggak perlu rame-rame, nggak perlu ribut terus. Dan alhamdulillah, tahun depan naik 8,03%. Bagi dunia usaha mereka bisa memprediksi kenaikan upah di tahun depan dengan tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi," ia memaparkan.