Kamis,  28 March 2024

Netflix, GoPlay dan Viu Jangan Seenaknya, Harus Tunduk UUP

El Rahmi
Netflix, GoPlay dan Viu Jangan Seenaknya, Harus Tunduk UUP

RADAR NONSTOP- Ketua Hubungan Media Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Anthony Leong, menilai tayangan berbasis internet seperti Netflix, GoPlay dan Viu harus tunduk pada Undang-Undang Penyiaran.

Dengan begitu menurut Anthony Leong, pemerintah dapat melakukan pengawasan terhadap konten atau informasi yang beredar.

"Tayangan seperti itu begitu bebas menayangkan konten atau film tanpa ada yg mengawasi. Sementara itu, pada televisi convensional sangat diatur kontennya melalui Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran

BERITA TERKAIT :
Bahlil Puji Puan Capres Punya Tiket, Jokowi Senyum, Ganjar Mesem 
Hipmi Segera Punya Tower, Tempat Ngumpul Anak Muda Kreatif

(P3SPS) yang diterbitkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini dirasa tidak fair karena adanya aturan untuk penyelenggara konvensional dan tanpa aturan untuk penyiaran streaming," kata Anthony di Jakarta, Jumat (3/7).

Pakar komunikasi digital tersebut menambahkan bahwa langkah pengawasan penyiaran pada platform online sudah dulu dilakukan oleh beberapa negara maju seperti Turki dan Singapura. Sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

"Media itu agen sosialisasi, entah media cetak atau media sosial, offline maupun online semua sama-sama dapat membentuk dan menggiring opini masyarakat," lanjutnya.

"Penyiaran kepada masyarakat dalam bentuk apapun perlu diatur, diawasi, dan dikendalikan dengan regulasi yang sinkron," pungkasnya.

#HIPMI   #Netflix   #Film