Senin,  23 December 2024

Indonesia: Merdeka atau Mati?

RN/CR
Indonesia: Merdeka atau Mati?

Oleh Tom Pasaribu, Direktur Eksekutif KP3-I) Gunung Gede 4 Juli 2020

RADAR NONSTOP - Begitu panjang dan kelamnya perjalanan rakyat Indonesia mulai terjajah sampai mendapatkan kemerdekaannya dari negara-negara penjajah.

Adapun tujuan rakyat Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dari penjajah, dengan harapan agar rakyat keluar dari tekanan, perbudakan serta himpitan ekonomi, dan kemerdekaan itu dapat menentukan kehidupannya, baik dalam ekonomi, kepercayaan, berpendapat, berusaha, bekerja, menciptakan karya, menjalani serta menikmati hidup, maka segala usaha dan upaya dilakukan untuk meraih kemerdekaan, baik melalui doa bahkan kontak fisik dan senjata. 

BERITA TERKAIT :
Duit CSR Bank Indonesia Untuk Kepentingan Pribadi, KPK Bakal Borgol Pelaku Lain?
Bank Indonesia Diacak-Acak KPK, Duit Program CSR Masalah 

Tibalah saatnya rakyat Indonesia harus merdeka dan bebas dari cengkraman penjajah, ternyata kemerdekaan itu hanya dapat diraih Atas berkat Tuhan Yang Maha Esa. 

Adapun cara untuk meraih kemerdekaan tersebut dengan mengucapkan kata "Pancasila" setelah diucapkan rakyat Indonesia langsung mendapat kepercayaan untuk merdeka, bukankah ini suatu mukjijat bagi rakyat Indonesia, ternyata kekuatan Ruh "Pancasila" dapat mengalahkan kekuatan amunisi, serdadu, politik, pengaruh, kebijakan serta kekuatan uang yang dimiliki negara penjajah (hal inilah yang tidak dapat dipahami elit politik dan pemerintah sampai saat ini). 

Agar betul-betul mendapat pengakuan kemerdekaan maka dirumuskanlah "Pancasila" itu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), yang dirumuskan dalam PEMBUKAAN itu untuk apa, siapa, mau kemana, arahnya, tujuannya, mengapa harus Pancasila, karena hanya Pancasila yang mampu mengalahkan penjajah.

Agar supaya ada yang mengkoordinir rakyat Indonesia setelah meraih kemerdekaan, maka dibentuk satu Pemerintahan Negara Indonesia, yang memiliki tugas untuk, menjaga penjajahan dalam bentuk apapun diatas dunia terhadap rakyat Indonesia, menjaga rakyat Indonesia tetap bersatu, berdaulat, menyelamatkan, membuat aturan dan peraturan, memenuhi harapan untuk mengisi kemerdekaan, supaya harapan rakyat Indonesia Adil dan Mamur dapat tercapai secepat mungkin. 

Agar tujuan rakyat dapat tercapai maka diaturlah tata cara untuk meraih tujuan tersebut dengan; memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan.

Untuk memperjelas dan memperkuat serta menunjukkan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka susunan Negara Republik Indonesia harus berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan;

1 Ketuhanan Yang Maha Esa

2 Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

3 Persatuan Indonesia

4 Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan

5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Diusianya menjelang 75 Tahun rakyat Indonesia merdeka pemahaman akan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ternyata belum selesai, para elit politik, Organisasi kemasyarakatan serta tokoh masyarakat, kembali mempersoalkan sejarah Pancasila, walaupun mereka tau karena Pancasila maka rakyat Indonesia dapat meraih kemerdekaan serta mendapat pengakuan dunia, apakah pura-pura tidak dimengerti, atau pura-pura tidak tau hanya Tuhanlah yang Maha Tahu.

Dalam prakteknya pemerintah yang dibentuk dengan tugas yang telah ditentukan menterjemahkan bahwa penjajahan hanya berbentuk kontak senjata dan fisik, dengan

demikian pemerintah tidak pernah berpikir untuk mengantisipasi, penjajahan dari segi, kebudayaan,ekonomi, pendidikan, kesehatan, politik, dan hukum.

Ternyata tanpa disadari saat ini rakyat Indonesia hanya merdeka dari penjajahan berbentuk peperangan dengan kontak senjata dan kontak fisik.

Pemerintah yang dibentuk dengan berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa pun masih bisa terpapar dengan masuknya paham-paham radikal, isu agama, suku dan ras menjadi alat politik yang paling seksi saat ini.

Tugas pemerintah memanusiakan-manusia dengan keadilan yang beradab, masih sebuah angan-angan yang belum tampak titik terangnya.

Tugas yang diemban pemerintah untuk menjaga persatuan Indonesia program yang dilakukan lebih menitik beratkan persatuan kepada partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sedangkan tugas untuk kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan diubah menjadi kerakyatan yang dipimpin partai politik dan organisasi kemasyarakatan.

Sementara tugas pemerintah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Pemerintah memberikan pemahaman 4 faktor antara lain;

1. Dari Faktor kehidupan pengertian keadilan sosial adalah; pembagian sembako disaat Pileg, Pilpres, Pilkada, serta bencana untuk rakyat Indonesia yang kurang mampu, membagikan Bantuan Tunai Langsung untuk rakyat yang tidak punya Uang

2. Dari Faktor Ekonomi pengertian keadilan sosial adalah; memberikan peluang bisnis seluas-luasnya bagi investor asing, memudahkan perkreditan kepada warga keturunan, mempersulit investor rakyat Indonesia, mempersulit perkreditan bagi rakyat Indonesia, mempersulit perekonomian menengah kebawah, membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi tenaga kerja asing, memperkecil lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, membuka kesempatan berusaha bagi warga keturunan, mempersempit kesempatan kerja bagi rakyat Indonesia

3. Sedangkan dari faktor hukum pengertian keadilan sosial adalah; menegakkan hukum selurus-lurusnya kepada rakyat Indonesia yang berstatus pelengkap penderita, memberi keringanan hukum bagi para pejabat tersandung korupsi, membebaskan warga keturunan dari jerat hukum, menganulir hukum terhadap penjarah kekayaan alam.

4. Sementara dari faktor politik keadilan sosial adalah: memaksakan Anak/putri menjadi Ketua Umum Partai, mencalonkan anak, istri, keluarga serta famili untuk menduduki DPR, DPD, MPR, DPRD, Menteri, Komisaris, Dirut BUMN, Gubernur, Walikota, dan Bupati serta lembaga negara lainnya

Demikianlah pewejantahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang dilaksanakan Pemerintah dan Partai Politik saat ini.

Lalu kenapa pemerintah begitu lemah, tidak berwibawa serta tidak bisa tegas? Hal ini disebabkan terlalu berambisinya Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan mencampuri pemerintahan mulai dari perekrutan, pembuatan kebijakan serta mencampuri keputusan-keputusan pemerintahan mulai dari pusat sampai daerah.

Sehingga Presiden, seluruh lembaga negara dan ASN, Gubernur, Walikota/Bupati harus tunduk dan patuh kepada Partai Politik daripada terhadap kepentingan rakyat secara luas. 

Merasa kekuasaannya belum betul-betul sempurna maka Partai Politik mencoba membangun kekuatan baru melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila yang saat ini akan diubah menjadi RUU Pengamalan Ideologi Pancasila (PIP) dengan alasan agar rakyat dapat mengerti, memahami, menghayati serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Partai Politik dan Ormas Kemasyarakatan yang mengatas namakan mewakili rakyat menyebabkan pemahaman yang hakiki terhadap Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tersebut melenceng jauh dari arah, tujuan, cita-cita, asa dan harapan, serta pemahaman yang sesungguhnya.

Maka Pemerintah Negara Indonesia yang dahulunya dibentuk sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 pada prinsipnya sudah tiada, sebagai gantinya dibentuk Pemerintahan Negara Indonesia yang tunduk dan patuh terhadap Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan.

Apakah rakyat masih mempunyai asa dan harapan mendapatkan cita-cita kemerdekaannya yaitu keadilan yang beradab dan makmur?

Tentu asa dan harapan kemerdekaan itu harus kita pertahankan untuk didapat dengan cara, rakyat harus kembali meraih kemerdekaan yang hakiki serta memaksa Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan mengembalikan Pemerintahan yang didirikan sesuai dengan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 yang berkedaulatan rakyat serta berdasarkan Pancasila.

Semoga RUU PIP yang akan disampaikan dapat dengan jelas menunjukkan langkah-langkah konkrit pengamalan dan penghayatan Pancasila dan keberpihakan Negara Republik Indonesia, terhadap kebhinekaan dan nasionalisme yang menjadi perekat utama kebangsaan sampai saat ini.