RADAR NONSTOP - Polisi mengungkap adanya mucikari artis di Jakarta. Mucikari inisial J ini biasa mangkal di kawasan Senayan, Jaksel.
Polisi menetapkan dua orang berinisial J dan R sebagai tersangka terkait kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan Hana Hanifah. Tersangka J masih dicari polisi dan disebut berada di Jakarta.
"R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu Saudara J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah muncikari di Jakarta. Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer, mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan di kantornya, Medan, Selasa (14/7/2020).
BERITA TERKAIT :Manfaatkan Lahan Aset Pemda, Lurah Bareng Warga Kembangan Utara Panen Melon dan Tomat
Walikota Jaksel Ajak Warga Manfaatkan Lahan Kosong Jadi Ladang Duit Usai Panen Bawang
Dalam kasus ini polisi menahan tersangka R. Polisi juga akan mencari tersangka berinisial J ke Ibu Kota.
Riko menyebut tersangka J adalah pihak yang mengirim uang kepada Hana Hanifah. Namun, dalam kasus ini Hana dipulangkan dan berstatus saksi.
"Kemudian terhadap dari keterangan Saudari H (Hana) dia menerima transferan Rp 20 juta dari Saudara J yang ada di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO Nomor 21/2007 sementara kita jadikan saksi," kata Riko.
Sementara itu, tersangka R diamankan di lobi salah satu hotel di Medan pada Minggu (12/7). R kemudian menyebut Hana sedang bersama A di salah satu kamar.