Kamis,  21 November 2024

Kasus Djoko Tjandra

Terbitkan E-KTP Djoktjan, Bareskrim Akan Periksa Eks Lurah Grogol

RN/CR
Terbitkan E-KTP Djoktjan, Bareskrim Akan Periksa Eks Lurah Grogol
Eks Lurah Grogol, Asep Subhan -Net

RADAR NONSTOP - Tampaknya Bareskrim Polri tidak ingin tanggung - tanggung dalam mengusut kasus Djoko Tjandra.

Setelah menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya Jenderal berbintang 1 dan 2, kali ini giliran eks Lurah Grogol, Asep Subhan yang akan dipermak kesatuan yang dipimpin oleh Komjen. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo itu.

Asep diperiksa lantaran pernah menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) untuk Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.

BERITA TERKAIT :
Pohon Tumbang Dekat Sisi Jalan Tol, Lurah KembSel: Alhamdulillah Tak Ada Korban Jiwa
Antisipasi Genangan dan Banjir, PPSU Kembangan Selatan Obok-obok Saluran Air

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, bahwa pemeriksaan terhadap Asep dilakukan hari ini sebagaimana yang telah direncanakan oleh penyidik sejak pekan lalu. “Ya rencananya hari ini (diperiksa)," kata Ferdy saat dikonfirmasi.

Tetapkan 3 Tersangka

Berkaitan dengan skandal kasus surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiganya yakni, eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8/2020).

Ferdy menyampaikan bahwa penyidik juga direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, pada Rabu (19/8) besok.

Pemeriksaan dilakukan usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. “Rabu diperiksa," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Minggu (16/8).

Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dipersangkakan dengan Pasal Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP.

Sedangkan, tersangka Brigjen Pol Prasetijo dipersangkakan dengan tiga pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Ketiga pasal yang dipersangkakan kepada Brigjen Pol Prasetijo itu berkaitan dengan penerbitan surat jalan palsu, upaya menghalangi penyidikan, dan memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI untuk melarikan diri.

Sementara, pengacara Djoko Tjandra Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada Kamis (30/7) lalu.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memeriksa 23 saksi dan melakukan gelar perkara.

Dalam perkara ini, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu.

Selain itu, dia juga dipersangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP, yakni memberi bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Kolopaking pun terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.