RADAR NONSTOP - Transfer uang Jaksa Pinangki ke Putri Mantan Dirjen Imigrasi, Grace Veronica Sompie tak terkait gratifikasi apalagi suap.
Begitu dikatakan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik-JAM Pidsus) Febrie Adriansyah, selain nilainya kecil, tranfer uang tersebut murni urusan bisnis pernak-pernik HUT Bhayangkari Polres Rejang Lebong.
“Grace Veronica diperiksa terkait karena ada faktanya itu, ada transfer. Transfer dari tersangka Pinangki ke Grace,” terang Febrie di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Rabu (9/9/2020.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Febrie mengatakan, transfer antar-rekening tersangka Pinangki ke saksi Grace tersebut, nominalnya tak teralalu besar. Hanya saja, kata Febrie, perlu untuk digali dalam penyidikan. “Nominalnya kecil ya,” kata Febrie.
Febrie pun menerangkan, transfer uang ke saksi Grace, tak terkait dengan uang suap, dan gratifikasi yang diberikan Djoko Tjandra ke tersangka Pinangki.
Namun, kata Febrie menambahkan, penyidik membutuhkan penjelasan dari Grace, maupun tersangka Pinangki. “Jelas, kita (penyidik) ingin tahu saja, itu uang apa,” terang Febrie.
Diketahui, Grace Veronica Sompie diperiksa penyidik di JAM Pidsus, pada Selasa (8/9). Ia diperiksa berbarengan dengan pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi lainnya.
Pejabat imigrasi yang diperiksa, yakni Usin yang diketahui selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian. Dana Sukmawan, selaku Kasi Pengeloaan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian di Ditjen Imigrasi.
Febrie mengatakan, pemeriksaan terhadap dua pejabat imigrasi tersebut, tak terkait dengan saksi Grace.
Karena dua pejabat imigrasi diperiksa penyidik, terkait dengan proses perlintasan tersangka Pinangki saat ke luar negeri.
“Tidak ada kaitannya. Kita periksa pejabat imigrasi, terkait perlintasan saja. Pendalaman untuk memastikan kapan dia, tersangka Pinangki berangkat ke luar negeri,” ujar Febrie menambahkan.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan tersangka terkait suap dan gratifikasi dari terpidana Djoko Tjandra. Terpidana korupsi Bank Bali 1999 itu, dituduh memberi uang suap senilai 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) kepada Pinangki.
Terpisah, Ketua Presidium Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI) 98 mengatakan, pemeriksaan terhadap Putri Mantan Dirjen Imigrasi tersebut sangat terkesan dipaksakan.
“Pemeriksaan terhadap Grace itu justru mempertontonkan kebodohan Jaksa Agung. Ini justru menunjukkan bahwa ada keinginan untuk mengaburkan tokoh utama dibelakang Jaksa Pinangki,” ujar Willy Prakarsa.
“Rasa-rasanya saya pun menjadi punya keyakinan kuat, bahwa kasus besar Djoko Tjandra ini akan selesai cuma di Jaksa Pinangki sendirian,” tambah Willy.
Seterusnya Willy juga menggarisbawahi 3 poin penting pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Direktur Penyidikan JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, yakni:
Pertama, transfer antar rekening tersangka Pinangki ke saksi Grace nominalnya kecil.
Kedua, pemeriksaan saksi Grace tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan dua pejabat Imigrasi lainya.
Ketiga, transfer uang ke saksi Grace tak terkait dengan uang suap dan gratifikasi yg diberikan Djoko Tjandra ke tersangka Pinangki.