Kamis,  28 March 2024

Pemeran Utama Wanita ‘Vina Garut’ Gugat Undang - Undang Pornografi

RN/NET
Pemeran Utama Wanita ‘Vina Garut’ Gugat Undang - Undang Pornografi
Salah satu adegan panas dalam video ‘Vina Garut’ -Net

RADAR NONSTOP - Pemeran utama wanita dalam video ‘Vina Garut’ yang beberapa waktu lalu menghebohkan dunia maya gugat Undang - Undang Pornografi.

Penyanyi dangdut dalam video panas ‘Vina Garut’ mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.

BERITA TERKAIT :
Aksi Jaga Independensi MK & Hormati Hasil Pemilu 2024 yang Merupakan Suara Rakyat
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, pemohon berusia 20 tahun itu dalam permohonannya menceritakan kisah hidupnya.

Dia cerita mulai dari kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.

Kemudian pada saat masih berusia 16 tahun, pemohon menikah siri dengan mantan suaminya yang lebih tua 14 tahun.

Dia mengaku diperdagangkan oleh suaminya kepada lelaki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya.

Pemohon menjelaskan, ia tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam mantan suaminya itu saat melakukan hubungan suami istri.

Termasuk video adegan begituan beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang. 

Namun, pemohon diproses hukum sebagai pelaku sehingga ia menilai Pasal 8 UU Pornografi yang berbunyi, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi", justru tidak memberikan perlindungan hukum. 

Untuk itu, pemohon yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.