Senin,  25 November 2024

Omnibus Law

Said Aqil: Tak Ada Dialog Dengan PBNU Dan Muhammadiyah

RN/NET
Said Aqil: Tak Ada Dialog Dengan PBNU Dan Muhammadiyah
-Net

RADAR NONSTOP - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siraj menyatakan pihaknya tak pernah diajak berdialog oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

"Tidak ada dialog menampung aspirasi dari masyarakat. Misalnya PBNU dan Muhammadiyah, misalnya, itu tak terjadi," kata Said dalam Malam Puncak Hari Santri yang digelar PBNU di Kanal Youtube NU Channel, Kamis (22/10/2020).

Said mengatakan pembuatan peraturan perundang-undangan yang ideal seharusnya melibatkan partisipasi publik secara aktif saat pembahasan. Namun, ia menyebut sejak pembahasan hingga pengesahanya UU Ciptaker tak melibatkan masyarakat.

BERITA TERKAIT :
PKB Mau Direbut NU, Wapres Ma'ruf Amin Siap Jadi Juru Damai 
NU Tuding PKB, Banser Siap Gebuk Yang Demo PBNU  

Padahal, kata Said, peraturan tersebut menyimpan berbagai masalah, seperti potensi liberalisasi pendidikan, liberalisasi pasar kerja, hingga mereduksi hak-hak dasar para pekerja.

Potensi liberalisasi pendidikan misalnya, Said menyoroti pasal 26 poin K yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha. Dia mengatakan lembaga pendidikan bukanlah sebuah perusahaan.

Pasal tersebut, kata Said, berpotensi melahirkan pendidikan yang disulap sebagai sebuah entitas sekadar mencari nilai komersil.

"Problematika ini seharusnya bisa diselesaikan secara terbuka. Melibatkan partisipasi masyarakat dan berpijak pada kemaslahatan publik. Nah selama ini tidak dikerjakan, tidak dilaksanakan seperti itu," ujarnya.

Said menegaskan PBNU tetap menolak pengesahan UU Ciptaker. Penolakan itu akan dilakukan dengan cara elegan yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Said pun meminta warga NU tak melakukan aksi demonstrasi untuk menolak peraturan tersebut. Dia mengklaim aksi turun ke jalan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

"Arah kebijakan yang perlu ditempuh adalah mempertahankan pasal-pasal yang mampu mewujudkan tujuan awal UU Cipta kerja dan koreksi pasal-pasal yang jadi sorotan publik," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah mengutus Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk bertemu Said menjelaskan perihal UU Ciptaker beberapa waktu lalu. Pratikno juga membawa naskah UU Ciptaker yang telah diterima dari DPR.

Ia pun mengaku mendengarkan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan Omnibus Law Ciptaker.

"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dari daerah-daerah," aku Jokowi.