Sabtu,  23 November 2024

Netizen Teriak Minta Link Video Porno Artis, Gisel Mohon Doa  

NS/RN/NET
Netizen Teriak Minta Link Video Porno Artis, Gisel Mohon Doa  
Gisel saat lapor ke Polda Metro Jaya.

RADAR NONSTOP - Warganet lagi heboh. Video porno yang mirip wajah artis membuat penasaran para netizen di Twitter pada Minggu (8/11) malam. 

Akun @unganutime : Gausah follow! dm aja kalau mau, ntar ge kirimin ke lu pada.

Lalu, @handicky18 : Liat Vidionya tuh udah berdosa banget. Jadi jangan nambahin dosa dengan nyebarin link2 hoax. Mana link yg benernya sini, ah elah lama amat.

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?

Diketahui, jagat maya dihebohkan dengan video syur mirip Gisella Anastasia atau Gisel. Video berdurasi 18 detik yang tersebar di dunia maya membuat nama Gisel sempat merajai trending topic via Twitter.

Sementara penyanyi Gisella Anastasia mengaku bingung.

"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya juga sudah bukan kali pertama yah kena di aku. Jadi sebenarnya sedih juga cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja," kata Gisel saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Kini, saat ditanya lebih lanjut soal sosok perempuan di video syur terbaru yang melibatkan namanya, Gisel tak memberi jawaban pasti. Mantan istri Gading Marten ini hanya meminta doa.

"Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat," ungkapnya. Pada Jumat (6/11), Gisel sudah melapor ke polisi terkait video yang mirip dengan dirinya. 

Sementara advokat Pitra Romadoni Nasution berencana melaporkan penyebaran video asusila yang pemeran wanitanya mirip artis Gisella Anastasia melalui media sosial ke Polda Metro Jaya.

"Kami selaku advokat akan membuat laporan polisi besok (Minggu hari ini) ke SPKT Polda Metro Jaya," kata Pitra melalui aplikasi pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Sabtu (7/11/2020) tengah malam.

Pitra mengatakan rencana laporan itu terkait penyebaran dan pendistribusian video asusila atau bermuatan pornografi yang diduga mirip salah Satu artis Indonesia melalui media sosial.

Pitra menjelaskan penyebaran dan pendistribusian video asusila itu melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 6 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornograpi.

Pitra menegaskan langkah pelaporan juga untuk menghentikan tindakan penyebarluasan tayangan bermuatan pornoaksi maupun pornografi melalui media sosial yang telah banyak ditonton oleh jutaan rakyat Indonesia.

"Hal itu berdampak kepada generasi muda dan anak di bawah umur serta untuk memberikan efek jera kepada pihak yang tidak bertanggung jawab menyebarkan video porno kepada khalayak ramai di media sosial," tutur Pitra.