Jumat,  22 November 2024

Wajib Bawa Rapid Test Antigen

18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Diperketat 

NS/RN
18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Diperketat 
Rapid test antigen.

RADAR NONSTOP - Keluar masuk Jakarta bakal diperketat. Hal ini dilakukan agar penyebaran Corona bisa dikendalikan. 

Pemprov DKI Jakarta mewajibkan bagi warga yang keluar atau masuk Ibu Kota untuk menyertakan hasil rapid test antigen negatif Covid-19. Aturan ini mulai berlaku dari 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, untuk menekan penyebaran virus corona.

“Mulai tanggal 18 (Desember), sampai dengan 8 Januari, semuanya wajib disertakan rapid test antigen,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu (16/12/2020).

BERITA TERKAIT :

Menurutnya, ini merupakan kebijakan nasional yang berlaku untuk pengguna jasa transportasi umum baik udara, laut, maupun darat selama masa angkutan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia mencontohkan misalnya penumpang pesawat. “Bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid test antigen, ketentuanny misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan,” ujar Syafrin.

Syafrin menuturkan kebijakan wajib rapid antigen diprioritaskan berlaku pada pengguna transportasi udara dan darat, sehingga akan diperketat pengawasan di bandara serta terminal.

"Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan," kata Syafrin.