RADAR NONSTOP - Winger Timnas Indonesia U-19, Saddil Ramdani (19), ditahan kepolisian Mapolres Lamongan atas dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Anugerah Sekar Rukmi (19). Hukuman maksimal lima tahun penjara menanti pemain Persela Lamongan tersebut.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman, membenarkan penahanan Saddil oleh pihaknya. Namun, menurut Wahyu, Saddil punya hak untuk mengajukan penangguhan penahanan. “Alasannya karena dia terbukti melakukan tindak pidana, tapi dia punya hak untuk mengajukan penangguhan,” ujarnya.
Jika pelaku tidak mengajukan penangguhan, maka penahanan akan dilakukan sampai berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
BERITA TERKAIT :Timnas U-19 3 Kali Uji Coba Jelang Kualifikasi Piala Asia
Jelang Lawan China, Timnas U-19 Tantang Tim Lokal
Menurut berbagai sumber di lapangan, kasus penganiayaan itu terjadi Rabu (31/10) pukul 19.30 WIB di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan Kota.
Saddil disebut-sebut menganiaya seorang perempuan cantik berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.
Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata korban. Semula, korban pada Kamis (1/11) pagi seusai kejadian sudah bisa diajak damai oleh Saddil Ramdani. Bahkan kesepakatan damai antara Saddil dan ASR sudah berjalan sehari hingga Kamis (1/11) sore.
Namun kesepakatan damai itu batal setelah ibu korban tiba di Polres Lamongan mengajukan sejumlah persyaratan. Ternyata Saddil keberatan dengan persyaratan yang diminta orangtua korban, salah satunya ia harus menikahi ASR.
Hingga pukul 00.00 WIB, proses berjalan alot dan memudarkan perdamaian yang sebelumnya disepakati antara Saddil dan korban. “Pagi itu sudah damai, begitu malam hari orangtua korban datang, minta perkaranya dilanjutkan," kata Wahyu.
Sementara itu, Saddil Ramdani dikonfirmasi seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (2/11) mengakui apa yang telah dilakukan terhadap mantan pacarnya itu. “Kemarin itu tidak ada apa-apa, hanya saya dibikin ribut di asrama Persela," katanya.
Kejadian itu menurut Saddil kemungkinan karena dirinya kurang fokus dan kecapekan sehingga berujung keributan. Apa yang terjadi itu, kata dia, adalah spontanitas. Dan sebenarnya kemarin sudah ada perdamaian, namun ada yang tidak sesuai, hingga perkaranya berlanjut. “Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," tandasnya.
Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah. “Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," ucapnya.
Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi. Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya. "Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil Ramdani.
Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi. Tiba - tiba sang mantan datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.
Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur. “Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.