Jumat,  22 November 2024

Didemo BEM UMK, Dinsos Kota Bekasi Gencar Bantu Bayi Ahmad yang Terlantar

YD/DIS/RN
Didemo BEM UMK, Dinsos Kota Bekasi Gencar Bantu Bayi Ahmad yang Terlantar

RN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial Kota Bekasi telah membantu penanganan bayi bernama Ahmad yang tengah dirawat di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi. Hal ini tidak seperti yang disampaikan BEM Universitas Mitra Karya pada saat lakukan aksi demonstrasi, pada 7 April 2021 lalu.

Saat demo dan telah dipublikasikan berbagai media, Yusril Nager, Presiden Mahasiswa BEM Universitas Mitra Karya yang sekaligus Korlap Aksi menegaskan bahwa Dinas Sosial Kota Bekasi banyak yang melenceng dari tugasnya bahkan dianggap tidak membantu penanganan bayi Ahmad karena orang tuanya tidak ber-KTP Kota Bekasi.

Dalam aksi tersebut ia dan rekan-rekannya juga mempertanyakan implementasi Program Bantuan Langsung Tunai di Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :
Gelar Aksi Demo, BEM Umika Bekasi Sebut Kinerja Dinas Sosial Pemerintah Kota Bekasi Buruk

Dalam laporan yang diterima Humas Kota Bekasi, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi, H Ahmad Yani menyampaikan penanganan pasien bayi Ahmad dilakukan sejak pertama kali seorang pemulung mengantarkan bayi Ahmad ke RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid pada 7 Maret 2021 lalu.

Secara runtut, kronologis sebagai berikut:

  1. Tanggal 7 Maret 2021 seorang pemulung mengantarkan bayi AHMAD ke RSUD Chasbullah Abdumadjid. Dinas Sosial Kota Bekasi segera menindaklanjuti dengan melakukan pendampingan dan bertemu a petugas RSUD Chasbullah Abdul Majid untuk menangani bayi Ahmad.
  2. Tanggal 11 Maret 2021 Kepolisian Metro Resort Kota Bekasi mengeluarkan surat keterangan orang terlantar untuk bayi Ahmad yang sedang berada dalam perawatan di ruangan Anggrek RSUD Chasbullah Abdulmadjid dan Dinas Sosial Kota Bekasi menerima surat keterangan orang terlantar dari Kepolisian Metro Resort Kota Bekasi untuk memproses biaya pembebasan perawatan rumah sakit sebagai syarat untuk mengeluarkan surat rekomendasi.
  3. Tanggal 12 Maret 2021 RSUD Chasbullah Abdul Majid mengeluarkan surat keterangan dirawat untuk bayi Ahmad.
  4. Tanggal 13 – 22 Maret 2021 Dinas Sosial Kota Bekasi melakukan penelusuran keluarga dari Kelurahan Margahayu sampai dengan Kelurahan Duren Jaya untuk mengetahui keluarga dari bayi Ahmad karena penelusuran dilakukan di 2 ( dua ) Kelurahan tersebut dikarenakan bayi Ahmad ditemukan di wilayah Kelurahan Margahayu sedangkan yang membawa bayi Ahmad adalah warga Kelurahan Duren Jaya dan bayi Ahmad mempunyai keluarga di Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Duren Jaya mengeluarkan surat keterangan bayi Ahmad di wilayah Bekasi Timur.
  5. Surat keterangan tersebut diterima oleh Dinas Sosial Kota Bekasi untuk dibuatkan rekomendasi pembebasan biaya Rumah Sakit.
  6. Tanggal 23 Maret 2021 Dinas Sosial mengeluarkan surat permohonan pembebasan biaya rawat bayi Ahmad yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai syarat untuk pembuatan Layanan Kesehatan Masyarakat (LKM) dan Dinas Kesehatan menyetujui permohonan tersebut untuk dimasukan kedalam aplikasi SIJONI.
  7. Tanggal 25 Maret 2021 Bayi Ahmad diperbolehkan pulang dengan kondisi sehat dan bayi Ahmad tersebut masih dalam proses checkup setiap minggu di RSUD Chasbullah Abdul Majid dan dibawa pulang oleh Bapak kandung bayi Ahmad.
  8. Tanggal 7 April 2021 BEM Universitas Mitra Karya melakukan unjuk rasa terkait bayi Ahmad dan diterima oleh Dinas Sosial, unjuk rasa tersebut menuntut belum maksimalnya peran Pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial Kota Bekasi belum maksimal dalam penanganan PPKS jalanan.
  9. Tanggal 8 April 2021 Pihak RSUD Chasbullah Abdul Majid, Dinas Sosial Kota Bekasi dan Koordinator lapangan unjuk rasa (Yusril) melakukan Konsolidasi bertempat di Studio RSUD Chasbullah Abdul Majid dimana Yusril meminta bantuan agar Dinas Sosial Kota Bekasi bisa membantu membayar riwayat administrasi di RSUD Chasbullah Abdul Majid selama 2 (dua) bulan sebelum bayi Ahmad dalam penanganan Dinas Sosial Kota Bekasi/Orang terlantar. Dinas Sosial menyurati Dinas Kesehatan untuk memberikan keringanan dalam pembebasan biaya perawatan bayi Ahmad.
  10. Pihak keluarga bayi Ahmad menginginkan/merencanakan bahwa bayi Ahmad akan diserahkan kepada Yayasan untuk diasuh dengan catatan pihak keluarga bayi Ahmad memberikan surat pernyataan bahwa bayi tersebut akan diasuh oleh pihak Yayasan yang ada di Kota Bekasi.
  11. Berkaitan dengan aksi unjuk rasa BEM Universitas Mitra Karya tanggal 7 April 2021 soal regulasi penerbitan kartu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah tertuang sesuai dengan Perwal Nomor : 460/Kep.74-Dinsos/II/2021 tentang Perubahan Atas Kepwal Nomor : 460/Kep.18.A-Dinsos/I/2021.
  12. Penetapan Jumlah Penerima dan Petunjuk Teknis Penerima Bantuan Sosial Tunai Masyarakat Bagi Rumah Tangga Terdampak Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Bekasi, kartu BST tersebut merupakan bentuk wujudnya dukungan dan kepercayaan Pemerintah Kota Bekasi kepada Pemerintah Pusat melalui Kemensos RI dan Kantor POS Penyalur dalam pelaksanaan BST di Kota Bekasi.
  13. Sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2018 untuk menjalankan program Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan dalam skala nasional maupun daerah mengacu kepada basis data terpadu.

Atas dasar instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 460/724/Dinsos tentang Pelaksanaan Penetapan Evaluasi dan Validasi Rumah Tangga DTKS di Kota Bekasi tersebut maka Dinas Sosial harus mengakomodir warga miskin kedalam basis data terpadu.