RN - Terkait masalah bangunan pengemasan minuman beralkohol seluas 256 meter diduga tak berizin yang berada di Pergudangan Miami, Kel.Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat yang mendapat sorotan tajam Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Rupanya dianggap angin lalu. Hal itu, terlihat ketika dikonfirmasi radarnonstop, Camat Kalideres, Naman Setiawan enggan memberikan tanggapan terkait persoalan yang terjadi diwilayahnya. Seakan bungkam seribu bahasa.
Hingga berita ini diturunkan, Camat belum memberikan tanggapannya.
BERITA TERKAIT :Jordi Alba Sewot Inter Miami Keok
Duh, Orang Jogja Kini Doyan Mabok, Miras Dijual Bebas Di Warung-Warung
Sebelumnya, Ketua Komisi A, Mujiyono mengaku heran atas kinerja Camat dan Lurah setempat yang mengaku tidak tahu riwayat bangunan tersebut. Menurutnya, Camat dan Lurah sebagai penguasa teritorial harusnya tahu perkembangan yang terjadi di wilayahnya. Terlebih, menyangkut Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Padahal, lurah itu kan penguasa teritorial di wilayahnya. Ia beralasan karena tempatnya tertutup dan tidak sembarang orang boleh masuk. Enak saja, Pemprov DKI dan semua orang harusnya boleh tahu," ujar Mujiyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
"Waktu kami datangi dan bertemu dengan komisaris perusahaannya, ia mengaku pemilik bangunan membeli lahan beserta bangunan dari seorang teman. Ada dua bangunan," tambahnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bagian Pengaduan Biro Pemerintahan DKI Agus Saputra mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pelanggaran diduga dilakukan pengusaha minuman beralkohol di Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Agus mengungkapkan, langkah yang akan diambil yaitu memanggil Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, terutama Lurah dan Camat.
“Kita akan mengundang SKPD untuk mengklarifikasi permasalahan tadi terkait zonasi, kepemilikan, dan perizinannya. Dan juga akan jadi perhatian kita, bahwa Camat dan Lurah apapun yang terjadi, aparat wilayah harus paham betul kondisinya, ini akan kita perbaiki,” kata Agus.