Kamis,  25 April 2024

Moeldoko Gugat Yasonna Soal KLB Deli Serdang, Demokrat: Memalukan!

SN/HW
Moeldoko Gugat Yasonna Soal KLB Deli Serdang, Demokrat: Memalukan!
Kala itu Presiden RI ke - 4 SBY Saat Melantik Jenderal Moeldoko Jadi Pangab TNI/net

RN - DPP Partai Demokrat menyatakan tindakan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sangat memalukan. Hal itu dikatakan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra

Alasan pernyataan itu mencuat lantaran menanggapi gugatan Moeldoko yang dilayangkan kepada Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly terkait urusan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu.

“Dengan mem-PTUN Menkumham, KSP Moeldoko menunjukkan setidaknya ada tiga hal yang memalukan.” ujar Herzaky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (25/6/2021).

BERITA TERKAIT :
Bang Zaki Daftar Penjaringan Bakal Calon Bupati Paluta ke Demokrat
Gugat Prabowo Ke PTUN, Kubu Ganjar Sudah Ikhlas Apa Belum Sih?

Herzaky menjelaskan, tindakan Moeldoko tersebut dianggap tidak menghormati upaya Pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi saat berjibaku mengendalikan Covid-19 yang belakangan semakin meninggi .

“Pertama, saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu," katanya.

"Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," tambahnya.

Kedua, Herzaky melanjutkan, dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidak patuhan pada hukum dan sekaligus mempertontonkan ketidak kompakkan diantara para pembantu Presiden. 

"Selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, hal ini akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan, dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ungkapnya.

Ketiga, kata Herzaky, Menkumham, disaksikan Menko Polhukam, pada akhir Maret 2021 lalu, dengan tegas telah menolak mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang lantaran tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. 

Namun, lanjut Herzaky, dalam gugatan di PTUN, KSP Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun tetap mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum dan Sekjen Partai Demokrat. 

"Sungguh memalukan dan menyedihkan. Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pada hari Jumat (25/6), Moeldoko dan Jhonny Allen memasukkan gugatan terhadap Menkumham RI yang menolak permohonan panitia KLB Ilegal Deli Serdang pada tanggal 31 Maret 2021. Saat itu, Menkumham menegaskan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan Peraturan Menkumham RI no. 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

Menkumham juga menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara.