Jumat,  19 April 2024

Kemendagri Bakal Kaji Ulang Soal Usulan Jabatan Wakil Bupati Bekasi

YD/DIS
Kemendagri Bakal Kaji Ulang Soal Usulan Jabatan Wakil Bupati Bekasi

RN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pengkajian ulang soal usulan wakil bupati Bekasi, jika masih ada yang mempermasalahkan dan meminta untuk dilakukan pemilihan ulang. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat berkunjung ke Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7/2021) kemarin.

Menurut dia, pelantikan H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi tidak bisa dilakukan karena persyaratan dan prosedurnya ada yang tidak terpenuhi. Salah satunya, pengajuan namanya tidak diketahui Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja yang baru meninggal dunia pekan lalu.

Padahal, dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan 18 Maret 2020, H Akhmad Marjuki telah terpilih secara aklamasi menjadi Wakil Bupati Bekasi. Bahkan, pada rapat paripurna agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati Bekasi karena wafat, Rabu (21/7/2021) juga tetap mengusulkan H. Akhmad Marjuki agar mendapat pengesahan dari Kemendagri.

BERITA TERKAIT :

“Mengenai proses wakil itu, memang ada persoalan mengenai masalah prosedur. Diantaranya, rekomendasi dari partai pengusung berbeda, ada yang menarik dukungan dan mengajukan nama lain,” kata Tito Karnavian.

Mendagri menjelaskan bahwa sesuai aturan, rekomendasi dari partai pengusung seharusnya diserahkan kepada bupati Bekasi untuk dibawa ke DPRD Kabupaten Bekasi.

“Aturannya, usulan kepada DPRD itu melalui bupati. Saat itu, menurut bupati (almarhum) yah tidak melalui beliau, sehingga pada saat proses Pemerintah Provinsi menyampaikan, prosesnya tidak sesuai dengan aturan,” terang Tito.

Tapi dia juga mengakui bahwa pengajuan wakil bupati dapat diajukan kembali kepada Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri, asalkan seluruh partai pengusung menyepakati usulan nama yang sama.

“Kedepan, kalau memang semua partai-partai sudah bulat, diajukan kepada Gubernur dan Kemendagri, karena memang pejabat bupati tidak ada, sehingga tidak harus melalui bupati, yah kita akan proses nantinya,” paparnya.

Saat ditanya apakah akan dilakukan pemilihan ulang wakil bupati? Menurutnya, kalau partai pengusung sudah ada kekompakan dan kemudian disepakati mengusulkan nama yang sama, tidak perlu pemilihan ulang.

“Kalau seandainya memang sudah ada kekompakan dan kemudian disepakati, nama yang lama disetujui oleh DPRD, sebetulnya bisa dipakai yang lama, asal mereka menyetujui yang lama itu sudah selesai,” ucapnya.

Tetapi, kata Tito, jika masih ada yang mempermasalahkan untuk dilakukan pemilihan ulang maka Kemendagri akan mengkaji ulang.

“Kalau masih banyak yang mempermasalahkan minta diulang, kita akan kaji lagi nanti aturanya. Harusnya 18 bulan sebelum masa akhir jabatan itu tidak bisa digantikan lagi, tapi nanti kita kajilah apakah ada celah hukum yang memungkinkan itu. Karena kita juga ingin ada pemimpin yang kuat dan legitimet,” tutupnya.