RN - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan menindak pengelola tempat usaha, termasuk warteg yang melanggar aturan terkait kartu vaksin Covid-19. Anies meminta pelanggan dan penjual harus sudah disuntik sebelum masuk ke warteg.
"Pengelolanya yang akan kena sanksi, jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko," ujar Anies di Anies di SD Santa Ursula, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2021).
Lebih lanjut Anies menyebutkan, pengelola harus tegas dengan tidak mengizinkan pelanggan yang belum divaksin masuk. Menurutnya, cara menunjukan bukti vaksin sudah mudah karena tiap orang yang sudah disuntik dapat SMS dari pedulilindungi.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Fauzi Bowo Beserta Masyarakat Yakin Pramdoel Akan Jadi Pemimpin Jakarta
"Nantinya calon pelanggan tinggal menunjukan saja kepada penjual sms itu. Itu ditunjukan, pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin," katanya.
Kendati demikian, ia menegaskan masyarakat yang sudah divaksin bukan berarti bebas bepergian kemanapun. Sebab, kata Anies, sampai sekarang DKI masih menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
"Jadi saya ingin garis bawahi di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," pungkasnya.