Sabtu,  20 April 2024

Ribuan Istri Pilih Jadi Janda Ketimbang Hidup Sulit?

NS/RN
Ribuan Istri Pilih Jadi Janda Ketimbang Hidup Sulit?

RN - Corona membuat banyak pasangan suami istri (pasutri) memilih cerai. Data dari Pengadilan Agama (PA), banyak pasutri cerai karena urusan ekonomi. 

Nur, warga kawasan Bandung, Jawa Barat mengaku, memilih cerai ketimbang harus bertahan dengan suaminya. "Sejak kena PHK dampak Corona, suami saya itu marah-marah terus. Daripada cekcok lebih baik berpisah," akunya kepada wartawan, Senin (23/8) malam. 

Kini Nur merantau ke Jakarta untuk mencari kerja. "Saya harus menghidupi dua anak, jadi kerja ke Jakarta," tegasnya.

BERITA TERKAIT :
Caroline Celico Bongkar Percerian Dengan Bintan Brasil (Kaka) 
Banyak Kasus Selingkuh, Depe Masih Parno Jadi Janda Lagi 

Diketahui, sebanyak 2.115 pasangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) memilih untuk mengakhiri ikatan pernikahan mereka. Mereka mengajukan permohonan cerai lewat Pengadilan Agama.

Dari catatan Pengadilan Agama Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, sepanjang tahun 2021 ada 1.675 wanita yang mengajukan cerai gugat. Sementara laki-laki yang mengajukan cerai talak ada 480 orang.

"Dominan perempuan rata-rata. Cerai gugat istri yang mengajukan ada 1.675. Cerai talak, suami yang mengajukan ada 480," ungkap Wakil Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, Ahmad Saprudin, Senin (23/8/2021).

Dari total pasangan yang mengajukan perceraian, ungkap Ahmad, sekitar 80 persen perkara di antaranya sudah diputus dalam persidangan. Artinya, kedua belah pihak sudah menerima perceraian dan tidak ada upaya banding dari pihak tergugat.

Dirinya membeberkan, kebanyakan penyebab perceraian pasangan suami istri di Bandung Barat dikarenakan faktor ekonomi. Ahmad mencontohkan, ada seorang suami yang tak mampu menafkahi istrinya.

Ia melanjutkan, rata-rata proses perceraian hingga keluar akte mencapai sekitar dua bulan. Sebab ada beberapa tahapan yang harus dilalui.

Dari mulai pendaftaran, mediasi, persidangan hingga putusan. Kemudian jarak juga jadi pertimbangan mengingat wilayah Bandung Barat yang cukup luas.

"Dilihat dari jauh tidaknya domisili. Maksimal dua bulan sampai selesai dengan catatan tidak ada upaya hukum tergugat dan tidak hadir dari tergugat," pungkas Ahmad.