Jumat,  26 April 2024

Holywings Kemang Langgar Aturan Lagi, Komisi B DKI Bakal Panggil Disparekraf?

SN/HW
Holywings Kemang Langgar Aturan Lagi, Komisi B DKI Bakal Panggil Disparekraf?

RN - Pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan viral di media sosial. Kejadian itu menambah deretan pelanggaran yang dilakukan Kafe tersebut.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku akan mengklarifikasi dugaan pelanggaran kafe tersebut kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sebagai yang bertanggung jawab mengeluarkan rekomendasi berupa izin operasional rumah makan, kafe dan restoran selama PPKM berlangsung.

"Kami akan mintakan klarifikasi dari Disparekraf untuk kejadian ini," ujar Aziz saat dihubungi wartawan melalui WhatsApp di Jakarta, Senin (6/9/2021).

BERITA TERKAIT :
Wakil Ketua DPRD DKI (Zita) Pamer Starbucks, Netizen: Zionis LokalĀ 
PKB dan NasDem Gabung Prabowo, Selamat Tinggal Koalisi Perubahan?

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menyebutkan bahwa Holywings sudah disanksi penutupan untuk tiga hari ke depan. Hal itu diketahui dari keterangan yang ditayangkan Satpol PP DKI dalam akun instagram resmi miliknya.

"Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9)," bunyi keterangan Satpol PP DKI Jakarta dikutip pada Senin (6/9).

Diketahui, pada November tahun lalu, Holywings juga melakukan Pelanggaran protokol kesehatan seperti membiarkan kerumunan dan tak menggunakan masker.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, ada lima tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan. Kelimanya adalah Holywings Kemang, Dronk Cafe Kemang, Hotel Liberta, Beer Brother, dan Hotel Monopoli.

"Ditemukan pengunjung ramai, menempati kursi yang sudah diberi tanda X, serta tidak mematuhi protokol kesehatan," ujar Wadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020) saat itu.