Kamis,  18 April 2024

Ngeyel.! Anggota Komisi B Minta Izin Usaha Holywings Dicabut

SN/HW
Ngeyel.! Anggota Komisi B Minta Izin Usaha Holywings Dicabut
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak

RN - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak meminta Pemprov DKI tidak memperpanjang izin usaha kafe Holywing yang kedapatan kembali melanggar aturan PPKM terkait jam operasional dan kerumunan.

"Terserah Dinas/Satpol PP (tindak) sesuai aturan. Sebaiknya, ini menjadi pertimbangan saat perpanjangan ijin kafe, tidak usah diberikan," kata Gilbert saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/9/2021).

Lebih lanjut Gilbert menyampaikan, pelanggaran berulang oleh kafe Holywings mengindikasikan adanya niat dari pemilik atau pengelola kafe untuk melanggar dan mengorbankan masyarakat luas.

BERITA TERKAIT :
Jumat (19/4), 10 Ribu Pendukung Prabowo Kepung MK, Bakal Ajukan Amicus Curiae
Eks Mentan Emosi, Gara-Gara Mantan Ajudan Sebut Duit Hasil Peras Pejabat Kementan Untuk Renovasi Rumah

"Kalau sudah terjadi berulangkali, seharusnya sanksi yg diterima harus lebih berat dari yang lain. Niatnya sudah jelas melanggar aturan dan mengorbankan masyarakat luas," katanya.

Bahkan, kata Gilbert, selain izin usahanya ditindak, pemilik kafe juga mesti diberi sanksi lebih berat guna memberikan efek jera, misalnya disuruh ikut gali kuburan Covid-19 dan yang lainnya.

"Ada baiknya pemilik kafe itu disuruh kerja bakti gali kuburan korban Covid atau bantu tenaga medis di RS Covid. Dengan demikian bisa merasakan penderitaan dan beban orang lain dan pemerintah," tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya sebagai salah satu pihak berwenang mengeluarkan izin usaha di bidang kafe, saat dimintai tanggapan atas pelanggaran tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan pernyataan apapun.