Jumat,  22 November 2024

Anies Larang Bocah Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata

SN/HW
Anies Larang Bocah Dibawah 12 Tahun Masuk Lokasi Wisata

RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan uji coba membuka sejumlah tempat wisata. Kebijakan ini dilakukan dengan teteap memenuhi protokol kesehatan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa anak-anak dibawah usia 12 tahun untuk tidak masuk area wisata. 

"Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini," kata Anies di Jakarta dalam Kepgub dikutip pada Rabu (8/9/2021).

BERITA TERKAIT :
KM 92 Tol Cipularang Sering Kecelakaan, Cerita Janji Murka Prabu Siliwangi
Tabrakan Beruntun Di Cipularang, Rem Truk Yang Masuk Tol Harus Dicek 

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1072 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 yang diterbitkan Anies.

"Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Anies.

Selain jam operasional, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur bahwa pengunjung dan pegawai diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke tempat wisata.

"Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," terangnya.

Diinformasikan bahwa tempat wisata mana saja yang diuji coba untuk dibuka akan ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.