Kamis,  19 September 2024

KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Century?

Agus Supriyanto
KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bank Century?
Mantan Wakil Presiden RI, Boediono diperiksa penyidik KPK dalam kasus korupsi Bank Century, beberapa waktu lalu. Akankah Boediono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam megaskandal korupsi keuangan negara itu?

RADAR NONSTOP - Megaskandal korupsi Bank Century mulai diungkap kembali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik tersangka baru?

Yang pasti, saat ini, komisi antirasuah sedang membuka penyelidikan baru megaskandal korupsi Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah. Ya, penyelidikan baru ini ditandai dengan pemeriksaan sekitar 23 saksi.

Puluhan saksi itu di antaranya adalah Wakil Presiden RI 2009-2014, Boediono. Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) tersebut diperiksa penyidik KPK pada Kamis lalu (15/11/2018). Saat dikonfirmasi terkait siapa tersangka baru yang akan dibidik lembaga antirasuah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta semua pihak bersabar.

BERITA TERKAIT :

"Sabar ya. Century itu hanya masalah waktu saja saya pikir," ucap Saut saat dikonfirmasi awak media, Selasa (20/11/2018), di Jakarta.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya selaku pejabat Bank Indonesia dinyatakan terbukti bersalah. Budi Mulya terbukti melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century, Tbk. dan proses penetapan PT. Bank Century, Tbk. sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Ia telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015, yakni pidana penjara selama 15 tahun. Budi Mulya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, publik sudah mengetahui ada putusan di Pengadilan Tipikor yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya. Tentu kini KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab, ucapnya.

"Karena, KPK menduga tidak mungkin kebijakan perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century hanya dilakukan oleh satu orang saja. Tetapi, KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu. Sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," jelas Febri.

Selain Budi Mulya, belum ada pihak lain yang dijerat oleh KPK dalam kasus ini. Hal ini membuat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan.

Hakim praperadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan KPK melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.

‎Menurut hakim yang menjatuhkan vonis pada Budi Mulya, perbuatan itu tidak dilakukan Budi Mulya seorang diri. Hakim dalam putusannya menyatakan Budi Mulya melakukan perbuatan itu secara bersama-sama.

Sementara, dalam dakwaan, dipaparkan lebih rinci soal para pihak yang disebut turut serta melakukan perbuatan tersebut.