Kamis,  25 April 2024

Rakyat Terjerat Pinjol Karena Utang Ke Bank Berbelit 

NS/RN/NET
Rakyat Terjerat Pinjol Karena Utang Ke Bank Berbelit 
Ilustrasi

RN - Pinjaman online (pinjol) kini dicap sebagai lintah darat online. Setiap nasabah atau debitur yang meminjam duit pasti akan bengkak. 

Modus yang dilakukan pinjol agar orang tertarik adalah soal kemudahan. Tapi, setelah kita pinjam duit bunganya akan bengkak dan bikin setres. 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah agar mempermudah akses dalam meminjam duit ke perbankan. Sebab, rakyat yang membutuhkan modal tentunya akan lari ke pinjol karena tawaran kemudahan. 

BERITA TERKAIT :
Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai
Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

"Banyak kelompok masyarakat yang terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup," tegas LaNyalla kepada wartawan, Minggu (24/10). 

LaNyalla meminta kepada pemerintah agar mempermudah proses perbankan. Diketahui, saat ini ada sekitar 231 pinjol ilegal yang beredar di dunia maya.

Biasanya, para pinjol itu menawarkan pinjaman melalui SMS & WA, memakai nama perusahaan mirip dengan yang resmi dan iming-iming bunga murah.

Masyarakat yang terjerat pinjol ilegal sebaiknya melapor ke kepolisian: situs https://patrolisiber.id  [email protected]. Lalu, OJK: Hotline: 157 WA: 08115715715 email: [email protected] dan Kemenkominfo: Laman web aduankonten.id email: [email protected] WA: 08119224545.

Sementara Asosiasi pelaku usaha teknologi finansial (tekfin/fintech) termasuk pinjol, diminta memperkuat perannya sebagai self regulatory organization (SRO) untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat, lewat jaminan proteksi pelanggan dari para anggotanya. 

Rudiantara, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) yang sempat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2014-2019 mengatakan, langkah tersebut penting untuk menjaga keberlanjutan industri fintech yang sehat dan matang. 

"Dunia digital ini kan sangat terbuka, makanya tak heran kalau ada saja masyarakat yang tidak tahu, kemudian terjebak aktivitas fintech ilegal. Maka, peningkatan literasi masyarakat harus terus jadi komitmen bersama, bukan hanya dari pemerintah, tapi juga asosiasi, dan player atau startup itu sendiri," ujarnya.

#Pinjol   #Utang   #Bank