RADAR NONSTOP - Plt Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja membenarkan bahwa dirinya dipanggil dan dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu dikatakan Eka kepada wartawan usai acara Hari Krida Pertanian ke 46 dan Hari Pangan se dunia ke 38 yang dihelat di lapangan sepakbola Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Selatan, Kamis (22/11).
Oleh KPK kata Eka, secara struktur di pemerintahan selaku wakil bupati dirinya dimintai keterangan. "Secara struktur kita dimintai keterangan oleh KPK," terangnya.
Dalam keterangan itu, Ia menyatakan bahwa dirinya tidak terkait dengan Meikarta.
"Saya tidak tahu soal Meikarta meskipun saya menjabat sebagai wakil bupati saat itu," ujarnya.
Disinggung apakah pemanggilan itu soal rencana detil tata ruang (RDTR), Eka mengatakan, bukan soal RDTR tapi soal perizinan Meikarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Plt Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja diduga tahu ‘dalaman’ proses perizinan Meikarta. Wakil Neneng Hasanah saat itu pun ‘digarap’ KPK.
Eka ‘digarap’ KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi seputar pengetahuannya terkait suap perizinan proyek Meikarta.
"Kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi ini," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Febri menyebutkan ada beberapa hal yang diduga diketahui oleh Eka. Salah satunya adalah terkait alur perizinan dalam mengurus izin pembangunan di Pemkab Bekasi.
"Kami memandang dia mengetahui beberapa bagian dari rangkaian proses perizinan. Yang dimaksud adalah rekomendasi-rekomendasi sebelum IMB terbit," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan Meikarta yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta.
Mereka adalah Bupati Neneng Hasanah, Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi.
Adapun dari pihak swasta adalah, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, konsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen. (*)