Jumat,  22 November 2024

Sudin LH Jakut Sosialiasi Pergub 77 Tahun 2020

Ini Loh Manfaat Olah Sampah Organik Jadi Cairan Eco Enzym

HW
Ini Loh Manfaat Olah Sampah Organik Jadi Cairan Eco Enzym
Kegiatan Sosialisasi Pelatihan dan Pengolaan Sampah Dengan Sistem Eco Enzym di Kec. Penjaringan

RN - Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terus mengenjot pergub 77 tahun 2020 tentang pengolahan sampah di lingkungan warga. Salah satu upayanya memberikan penyuluhan pembuatan kompos dengan menggunakan metode takakura dengan pakai kardus dan komposter dalam mengolah limbah organik atau sampah organik menjadi kompos (kompos padat/kompos cair).

Dalam sosialisasi pelatihan dan pengelolaan sampah dengan sistem Eco Enzym itu ada yang menarik perhatian. Yakni teknik metode proses permentasi kulit buah - buah dan sayur-sayuran segar menjadi cairan Eco Enzym yang bermanfaat.

"Proses permentasi ini bisa bernilai ekonomis, dimana cairan Eco Enzym dapat dimanfaatkan sebagai disinfektan, bisa juga menjadi hand sanitizer, mengilangkan detok dengan meneteskan cairan Eco Enzym ke wadah berisi air hangat, bisa hilangkan bau busuk, nanti bisa dijual," ucap Herry Permana Putra,kepala seksi PSM dan PH Sudin LH Jakarta Utara di Kantor Kec.Penjaringan, Selasa(16/11/2021).

BERITA TERKAIT :
Tebar Poster Panduan, LH Penjaringan Berharap Warga Paham Olah Sampah Rumah Tangga

Herry menjelaskan, dengan terus dilakukan sosialisasi pengelolaan sampah dari sumbernya. Seharusnya sudah menjadi kebiasaan di masyarakat.

Dimana, dalam pengelolaan sampah anorganik dan organik dapat menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat itu sendiri.

"Semisal sampah sisa-sisa sampah yang tak bisa digunakan kembali (residu) itu sebenarnya bisa diolah lagi menjadi kerajinan tangan untuk souvenir. Kemudian sampah organik bisa dijadikan kompos dan sebagainya," pungkasnya.

Ditambahkan Kasatpel LH Kec. Penjaringan Slamet agar dapat diimplementasikan kepada warganya masing-masing.

"Saya berharap dengan diimplementasikan sosialisasi ini, pengurangan volume sampah di Penjaringan yang dibuang ke TPST Bantar dapat terwujud," imbuhnya.

Dalam sosialisasi itu dikuti oleh Tim Penggerak PPK Kecamatan Penjaringan, PPK kelurahan se-Kecamatan Penjaringan dan para pengelola RPTRA se-Kecamatan Penjaringan.