RN - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11).
Merunut pada keputusan penolakan gugatan itu, secara tidak langsung menjawab hasil KLB di Deli Serdang yang tidak diakui.
BERITA TERKAIT :Nggak Mau Kalah Dari Gen Z, Emak-emak Kader dan PKK Penjaringan Ikut Pelatihan Komputer
Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Otomatis, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah secara hukum.
Menyikapi keputusan penolakan PTUN atas gugatan Moeldoko CS. Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai keputusan majelis hakim dinilai sangat tepat dan menjunjukan integritas, obyektif.
"Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara," ucap Zoelva kepada wartawan, Selasa(23/11/2021).
Sebelumnya, Moeldoko dan Jhoni Allen menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Gugatan yang dilayangkan di PTUN itu juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Kemenkumham untuk mengesahkan hasil KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang baru.